• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Ex Ketua DBON Kaltim Zairin Zain saat di tangkap di Gedung Dispora Kaltim, atas kasus korupsi DBON sore hari, Kamis (18/09/2025).(Foto:Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Kadispora Prov.Kaltim) Agus Hari Kesuma (AHK) bersama dengan mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Zairin Zain (ZZ) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana DBON Kaltim, Kamis (18/09/2025).

Perkembangan kasus korupsi dana hibah kepada DBON Kaltim kini telah menetapkan dua tersangka. Kadispora Kaltim definitif dan mantan Ketua DBON Kaltim. Keduanya dijemput bersamaan di Kantor Dispora Kaltim Jalan KH. Wahid Hasyim, Kompleks Stadion Madya Sempaja, Kota Samarinda.

Nampak AHK dan ZZ mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan dibawa masuk kedalam mobil Kejati Kaltim, untuk dibawa oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A di Jalan KH. Wahid Hasyim II Kota Samarinda.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah memeriksa dan menggeledah Kantor Dispora Kaltim dan eks Kantor DBON Kaltim, terkait kasus korupsi dana hibah DBON Kaltim senilai 100 Milliar tahun anggaran 2023 lalu.

Bermula dari Pemprov Kaltim yang membentuk lembaga DBON sesuai dengan keputusan Gubernur Kaltim No 100.3.3.1/K.277/2023 (14/04/2023). DBON pun mengajukan permohonan dana hibah dan disetujui melalui SK Gubernur No 100.3.3.1/K.277/2023 (17/04/2023) dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD).

ZZ saat ditanyai awak media, enggan merespon pertanyaan awak media. Namun, dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Untuk kasus hukumnya nanti ya,” singkatnya ZZ sembari menuju mobil tahanan Kejati Kaltim.

Tim Pidsus Kejati Kaltim dan dua tahanan kasus korupsi DBON Kaltim menuju Rutan kelas II untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka baru. (*Abi)



Pasang Iklan
Top