• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Terduga pelaku berinisial RT saat konferensi pers di Mapolres Kukar.(Foto:Achmad Rizky/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita asal Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil diungkap oleh polisi.

Terduga pelaku berinisial RT (46) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, terduga pelaku itu telah sering melakukan penipuan dengan total sekitar Rp 1,1 milliar.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari korban Ferdi melaporkan ke Polres Kukar pada 30 Januari 2024 silam, bahwa korban merasa ditipu, atas calo atau jasa penawaran lowongan pekerjaan.

Kejadian tersebut bermula, pada 18 Juni 2023 di depan Toko Fotocopy Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Tenggarong, terduga pelaku menawarkan jasa lowongan pekerjaan, agar korban ini dengan mudah untuk mendapatkan pekerjaan di PT. Cipta Kridatama, dengan persyaratan membayar uang administrasi sebesar Rp 3 juta.

Terduga pelaku ini memberikan jaminan bahwa korban dipastikan akan menerima pekerjaan tersebut sesuai dengan keahliannya. Hal itu disepakati melalui surat perjanjian, yang isinya bahwa jika tidak diterima di perusahaan itu, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Merasa tidak ada jawaban atau panggilan kerja dari terduga pelaku. Sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Kukar.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, atas laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu, polisi kesulitan mencari keberadaan terduga pelaku yang berpindah-pindah tempat.

"Terduga pelaku ini berpindah-pindah tempat bahkan hingga ke Kalimantan Selatan. Ini yang menjadi kesulitan dalam penyelidikan," jelas Ecky Widi Prawira pada Kutairaya, di Polres Kukar, Kamis (18/9/2025).

Pada 9 September 2025, Tim Aligator mendapatkan informasi bahwa keberadaan RT di sebuah rumah sewaan Jalan Mulawarman Kecamatan Palaran, Samarinda. Atas informasi itu, Tim Aligator langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil membekuk terduga pelaku RT.

Dalam proses penangkapan, terduga pelaku ini tak koperatif. Dengan tegas pelaku langsung dibawa ke Polres Kukar untuk dapat diproses lebih lanjut.

Dari hasil introgasi, kepada polisi RT mengaku bahwa telah melakukan penipuan dengan modus membuka calo atau jasa lowongan pekerjaan. Selain itu, RT juga telah melakukan penipuan dengan modus sebagai penyedia atau catering makanan dengan korban 8 orang dengan nilai Rp 100 juta.

Kemudian, RT juga melakukan penipuan sebesar Rp 400 juta dengan modus memiliki bisnis solar. Sehingga korban itu diminta untuk membeli mobil solar, yang nantinya dikerjasamakan dengan pihak perusahaan.

"Kejadian penipuan Rp 400 juta ini dilakukan pada 4 Juni 2025. Sebelum kejadian ini juga berhasil menipu dengan nilai Rp 20 juta dan terakhir menipu sebesar Rp 510 juta," ujarnya.

RT ini sangat pandai untuk meyakinkan target untuk menjadi korban penipuan. RT ini aktif bersosialita di media sosial, dengan penampilan yang menarik.

Atas perbuatannya, RT terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman sekitar 4 tahun penjara. Perkara ini masih tahap penyidikan lebih lanjut, jika perkara itu selesai maka akan dilimpahkan ke tahap I Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, RT merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Uang hasil menipu itu digunakan untuk keperluan setiap harinya.

"Keluarga saya awalnya tidak ada yang tahu terkait kasus ini. Setiap melaksanakan aksi itu, langsung mencari tempat yang aman, agar keberadaan saya sulit dilacak," tutup RT. (Ary)



Pasang Iklan
Top