Kanit PPA Polres Kukar Iptu Irma Ikawati.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebanyak 3 kasus tindak pidana pelecehan sesksual sesama jenis tengah ditangani Polres Kutai Kartanegara (Kukar) hingga September 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar Iptu Irma Ikawati, di Tenggarong, belum lama ini.
Ia mengatakan, kasus tersebut terus berjalan dan ini menjadi perhatian serius oleh seluruh pihak, agar kasus tersebut tak terulang kembali.
"Apalagi kasus pelecahan kali ini, salah satunya ialah pelaku masih dibawah umur. Karena kita membutuhkan penangangan dan pemulihan baik bagi korban dan pelaku. Agar mereka kembali sesuai dengan kodratnya," katanya.
Meskipun terdapat pelaku anak, juga memiliki Undang-Undang khusus untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut.
"Untuk kasus anak memang berbeda. Kasus yang tengah ditangani saat ini melibatkan 2 pelaku dewasa dan 1 anak," ucapnya.
Pihaknya mengimbau, kepada seluruh orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan sampai timbul kasus-kasus baru atau serupa.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kukar, Andrian Imbu Sunga menyebutkan, berkas perkara yang telah diterima yaitu pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
"Kami saat ini masih proses peneletian terhadap kasus tersebut, jika sudah dinyatakan lengkap baru bisa disidangkan," sebut Andrian Imbu Sunga.
Pihaknya mengaku, selama 2025 ini telah menangani pelaku anak sebanyak 7 orang. Yang terdiri dari kasus narkotika, pelecehan seksual dan perlindungan anak.
"Tahun ini juga kami menangani 25 perkara dengan korban anak. Satu perkara yang kami tangani ialah di Samboja, yang merupakan oknum Pondok Pesantren," tandasnya. (Ary)