• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Musrenbang Desa di Kukar.(Pemdes Prangat Selatan)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong seluruh desa untuk menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa tahapan penyusunan RKPDes sudah berjalan sejak Mei lalu melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

"Paling lambat akhir September ini penetapan RKPDes harus sudah dilakukan. Kemudian pada 31 Desember dilakukan penetapan final," ujarnya, Selasa (16/9/2025)

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara RKPDes desa dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten (RKPD). Setelah RKPD Kabupaten ditetapkan, desa akan melakukan review terhadap RKPDes agar tetap relevan.

Apalagi pada 2027 mendatang akan digelar Pilkades serentak, sehingga ada dua skema yang dipertimbangkan, yakni penyesuaian RKPDes 2026 dengan RKPD atau penyusunan ulang RKPDes untuk desa dengan kepala desa terpilih di 2027.

Selain itu, perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun juga berpengaruh terhadap penyesuaian dokumen RKPDes. Hal ini sejalan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029 yang turut berdampak pada review RKPDes hingga 2030.

"Dokumen RKPDes ini sangat penting karena menjadi pedoman bagi desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunannya. Data, program, dan prioritas pembangunan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan daerah," tegas Arianto.

Saat ini, sebanyak 193 desa di Kukar telah melaksanakan Musrenbangdes sejak Mei lalu. Penetapan RKPDes ditargetkan selesai paling lambat pada 30 September 2025. Arianto berharap dokumen RKPDes yang disusun benar-benar mencerminkan target, tujuan, dan sasaran pembangunan di Kukar.

"Harapan kami, desa dapat mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah melalui dokumen RKPDes. Sehingga pembangunan di desa dan daerah berjalan seiring, saling melengkapi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top