
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan pengesahaan Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kukar pada September 2025 ini.
Sementara proyeksi Perubahan APBD Kukar 2025 sekitar Rp 11,3 trilliun.
Proyeksi itu nantinya dibahas melalui Badan Anggaran (Banggar) dan membutuhkan pemandangan Fraksi DPRD untuk melakukan koreksi atau perbaikan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, perubahan APBD ini hanya proyeksi, bisa saja nilai tersebut berkurang atau bertambah.
DPRD akan melakukan otoritas penganggaran dalam hal menyikapi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Apakah KUA itu bisa disetujui atau ada koreksi maupun perbaikan," kata Yani usai Rapat Paripurna KUA PPAS 2025, di Ruang Banmus, Senin (15/9/2025).
"Saat ini sebagian anggota DPRD Kukar masih ada kegiatan di luar. Tapi kita pastikan Perubahan APBD ini disahkan pada September 2025 ini,"imbuhnya.
Dari pemyampaian KUA-PPAS 2025 ini terfokus pada infrastruktur dasar masyarakat di antaranya pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, dan lainnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi bahwa pemerintah daerah telah melakukan hal tersebut.
Adapun proyeksi Perubahan APBD 2025 meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp 11.206.977.309.555, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 953.088.447.204, Pendapatan Transfer menjadi sebesar Rp 10.003.888.862.351, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah masih sebesar Rp 250.000.000.000.
Kemudian, belanja daerah diproyeksikan turun menjadi Rp 11.351.031.387.455, terdiri dari belanja operasi menjadi Rp 6.666.411.850.676, Belanja Modal menjadi Rp 3.486.464.697.976, Belanja Tidak Terduga menjadi Rp 8.860.000.000, Belanja Transfer masih sebesar Rp 1.189.294.838.803.
Pembiayaan daerah terkoreksi menjadi Rp 165.936.420.824 dari Rp 500.000.000.000 pada sisi penerimaan pembiayaan dan penyertaan modal Bankaltimtara Rp 21.882.342.924,81.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono menjelaskan, penurunan asumsi belanja itu disebabkan beberapa sumber pendapatan yang terkoreksi oleh pemerintah pusat, termasuk kebijakan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan lainnya.
Pihaknya menegaskan, untuk belanja daerah ada yang disesuaikan dengan keuangan maupun kebutuhan dasar masyarakat.
"Kami komitmen untuk tetap jangan sampai mengurangi kegiatan pembangunan yang berkenaan langsung di tengah masyarakat. Kami pastikan itu tak terpengaruh," jelas Sunggono. (ary)