
RDP Komisi I DPRD Kukar bersama Distransnaker Kukar dan perwakilan eks karyawan PT Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal.(Foto:Ridwan/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Komisi I DPRD Kukar memastikan, siap mengawal dan siap membantu sampai eks karyawan PT. Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal bisa menerima hak-hak pesangon.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar Wandi kepada awak media, usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, membahas permasalahan hak pesangon dan tanggung jawab PT. Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal yang belum selesai memenuhi hak ke karyawannya hingga saat ini.
RDP tersebut juga dihadiri anggota Komisi I DPRD Kukar lainnya yakni Sugeng Hariadi, Desman Minang Edianto, M Hidayat dan Erwin, serta perwakilan Distransnaker Kukar dan eks karyawan PT. Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal, berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (15/9/2025).
"Jadi ada pelaporan dari pihak eks karyawan PT Kel Kanaka di Kecamatan Muara Jawa kurang lebih 20 orang, belum mendapatkan sisa pesangon yang belum dibayarkan perusahaan, " ungkap Wandi.
Politikus PDIP ini mengatakan, bahwa pada 2023 sebenarnya eks karyawan perusahaan tersebut pernah melapor ke DPRD Kukar periode sebelumnya di Komisi I, waktu itu masih Pak Yohanes Ketua Komisi. Tapi belum ada penjelasan kelanjutan masalah tersebut sampai hari ini.
"Jadi mereka eks karyawan ini melaporkan kembali hak-hak mereka ke Komisi I sekarang. Dan dalam RDP tadi dari Distransnaker Kukar sudah memberikan titik terang bahwa permasalahan ini akan diambil alih dan tetap didampingi kami di Komisi I, " terangnya.
Terpisah, salah satu eks karyawan PT. Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal Novri, didampingi eks karyawan lainnya Agustaf menuturkan, ada sekitar 20 orang yang belum sepenuhnya dapat pesangon dengan jumlah yang ditetapkan.
Ia mengaku, sebenarnya kami sudah ada menerima pesangon dengan nilai yang berbeda-beda, tapi belum sepenuhnya sesuai aturan jadi masih kurang. Kalau dihitung pesangon ini harusnya kami menerima sekitar Rp 70 juta tapi yang baru diberikan Rp 30 juta dan perusahaan tersebut sebenarnya masih berkegiatan tapi membuat perusahaan baru,
"Kami diberhentikan saat itu karena alasan masih Covid dan ada regenerasi karyawan, tapi sesuai aturan Kemenaker waktu itu pemberhentian tidak boleh sepihak jadi boleh bekerja karena, kemudian pada 2022 kasus Covid mulai berangsur pulih. Perusahaan waktu itu menarik PHK dan mempekerjakan kami lagi tapi tidak di gaji. Maka karena belum ada tindak lanjut sampai saat ini kami kembali mengadu ke DPRD Kukar, semoga segera bis terealisasi, " pungkasnya. (One/Adv)