
Barang bukti berhasil diamankan, insert pelaku.(Foto:Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebanyak 14 unit HP di toko Yumna HP yang berada di Jalan Kartini Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, raib dibawa orang tak dikenal, Kamis (11/9/2025), sekitar pukul 15.30 wita.
Saat itu pelaku datang ke toko menggunakan sebuah motor merek Yamaha N-Max warna putih, dengan modus ingin membeli HP model terbaru.
Karyawan Toko HP Yumna, Yasmin menjelaskan, pelaku ini telah datang ke toko kedua kalinya. Awalnya pelaku datang pada 10 September 2025 ingin mencari HP model terbaru dengan spesifikasi memiliki 3 kamera untuk anaknya.
"Tapi HP yang dicari pelaku itu tidak ada di toko ini, sehingga pelaku menelpon istrinya dan kekeh mencari HP terbaru tersebut. Akhirnya pelaku pergi meninggalkan toko," kata Yasmin pada Kutairaya, di Toko Yumna HP, Jum
Pada hari kedua, pelaku datang kembali ke toko Yumna HP ingin membeli HP sebanyak 14 unit, untuk keponakannya yang berada di Sulawesi. Sebab dari pengakuan pelaku kemarin ini ingin berangkat ke Sulawesi.
"Saat itu pelaku tertarik dengan HP Samsung A54 dan meminta untuk diperlihatkan secara detail, serta menanyakan harga unit tersebut," jelasnya.
Kemudian, pelaku juga memilih sejumlah unit lainnya. Sehingga karyawan toko menuruti untuk mengeluarkan unit HP yang diinginkan oleh pelaku. Pelaku juga terus mengalihkan pikiran dengan terus melontarkan pertanyaan kepada karyawan tersebut.
"Sehingga saya menjadi bingung, tidak seperti biasanya saya mengeluarkan HP yang diminta oleh konsumen dengan pilihan jumlah banyak, biasanya ketika konsumen memilih saya ambilkan satu per satu," ungkapnya.
Pelaku itu berminat dengan sejumlah unit HP sesuai dengan pilihannya. Sehingga karyawan tersebut melakukan pencatatan dan pencarian kelengkapan kotak maupun lainnya. Tanpa disadari HP itu telah dimasukan ke dalam jok satu per satu.
"Saat saya melakukan pencarian kotak HP, ada bos menelpon dan menanyakan terhadap konsumen yang datang, untuk memastikan keberadaan konsumen itu," ujarnya.
Selanjutnya pelaku langsung kabur membawa 14 unit HP. Atas kejadian tersebut, Toko Yumna HP mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Kukar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, membenarkan adanya laporan masuk terkait dengan pencurian HP di Tenggarong. Atas laporan itu, Team Aligator Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan pada 12 September 2025 sekitar pukul 00.30 wita.
"Setelah mendapatkan petunjuk bahwa pelaku ini berada di rumah kontrakannya Jalan Ahmad Yani, Gang Ogon Samarinda Seberang, kemudian kami langsung mendatangi lokasi tersebut," sebut Ecky Widi Prawira.
Tiba di lokasi yang dimaksud, polisi berhasil mengamankan pelaku yang berinisial AM. Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian sejumlah HP di Tenggarong.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil introgasi bahwa pelaku melakukan pencurian ini bukan hanya sekali itu saja, tapi ada TKP lainnya.
Pelaku melakukan aksi pencurian di Kukar sebanyak 10 TKP tindak pidana penipuan, Balikpapan sebanyak 20 TKP, dan Samarinda sebanyak 7 TKP, dengan menyasar sejumlah toko HP maupun sembako.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara. (Ary)