• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sidang putusan Tipiring di Pengadilan Negeri Kukar.(Dok Satpol PP Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kasus penjualan minuman keras (Miras) ilegal telah diputuskan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan dikenakan denda Rp 5 ribu dan dilakukan pemusnahan barang bukti.

Putusan sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (10/9/2025) kemarin, dengan jumlah 29 unit warung yang menjual miras ilegal dan 21 pemilik warung tersebut.

Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma Pratama melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi menjelaskan, para pemilik usaha itu dikenakan denda dan akan dilakukan pemusnahan barang bukti dalam waktu dekat oleg Satpol PP Kukar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

"Putusan sidang ini merupakan hasil dari operasi keamanan daerah, dengan menyasar sejumlah warung remang-remang," kata Rasidi pada Kutairaya, di Tenggarong, Kamis (11/9/2025).

Dari operasi itu menyasar 3 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Sebulu, Kembang Janggut dan Kota Bangun, yang berhasil mengamankan barang bukti sekitar 300 botol miras. Operasi ini untuk menciptakan kondusiftas daerah yang aman dan nyaman.

"Para pengusaha itu diminta untuk melakukan pengurusan ijin di Pemprov Kaltim, sehingga tidak terjadi masalah nantinya," sebutnya.

Saat ini Satpol PP Kukar hanya melakukan teguran pertama, jika teguran pertama hingga ketiga tak ditindaklanjuti dengan pembuatan ijin usaha, maka warung tersebut akan ditutup.

Menjual miras ini tak boleh sembarangan, hal itu tertuang dalam aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penjual miras juga harus memberikan batasan usia pembeli minimal diatas 21 tahun. Penjual miras juga tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, lembaga pendidikan dan lainnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top