
Kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara DPRD dan Kejari Kukar.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menjalin Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di DPRD Kukar, Selasa (9/9/2025).
Kerjasama tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, MoU ini harus dilakukan karena dalam hal tatanan penyelenggara pemerintahan khususnya DPRD, bisa didukung termasuk pendapat hukum dan pendampingan hukum yang berkaitan dengan pekerjaan di DPRD Kukar.
"Kerjasaama ini menjadi kebanggaan bagi kami, sehingga dengan adanya kerjasama ini terkait dengan penegakan hukum di Kukar, minimal bisa dilakukan dan melakukan pencegahan sejak dini," kata Ahmad Yani pada Kutairaya, di DPRD Kukar.
Jika memang terjadi ada hal hal yang krusial atau penyimpangan, maka hal tersebut bisa didiskusikan dengan Kejari Kukar. Kejari Kukar ini bagian dari pengacara negara, itu untuk menghindari tindak pidana.
Kemudian, kerjasama ini juga berkaitan dengan keperdataan. Bahwa raperda yang selama ini digodok dan dibahas, pastinya punya pendapat-pendapat dari Kejari.
"Minimal kita mendapatkan pendapat hukum dari Kejari. Sehingga aturan yang dibuat itu bisa lebih fokus, clear dan bisa dipertanggungjawabkan pada tatanan dalam memgatur daerah dengan baik," ucapnya.
Melalui kerjasama ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejari Kukar, khususnya dalam penyelenggaraan negara. Agar akses pemanfaatannya kepada masyarakat lebih besar.
"Kejari ini merupakan pakar pakar hukum, kita tidak perlu jauh jauh untuk berkonsultasi masalah hukum," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar Tengku Firdaus menyebutkan, kerjasama nota kesepahaman tentang bidang perdata dan tata usaha negara telah dilakukan antara Kejaksaan Negeri dan DPRD Kukar.
"Kami siap bersinergi dengan DPRD Kukar, dalam memberikan pendampingan hukum baik mitigasi dan non mitigasi," sebut Tengku Firdaus.
Dengan adanya MoU ini akan ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus. Sehingga bisa bertindak sebagai jaksa pengacara negara, untuk mendapatkan pendapat hukum dan pendampingan hukum. (ary)