
RDP Komisi I DPRD Kukar bersama masyarakat kampung Nusantara Kelurahan Loa Ipuh Darat (Foto:Ridwan/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), kali ini bersama masyarakat kampung Nusantara, kilometer 18 Kelurahan Loa Ipuh Darat.
RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Selasa (9/9/2025).
RDP ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kukar Agustinus didampingi anggota Komisi I lainnya Desman Minang Endianto dan Jamhari. Hadir perwakilan dan tokoh masyarakat kampung Nusantara.
"Jadi RDP ini, kami Komisi I memfasilitasi terkait informasi persoalan lahan yang ada di kampung Nusantara di kilometer 18 Kelurahan Loa Ipuh Darat, yang dimana terdapat ketidaksamaan persepsi dalam proses penyelesaian lahan tersebut ,” ungkap anggota Komisi I Desman Minang usai pelaksanaan RDP.
Politisi PKB ini mengatakan, dari yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa dari luasan 2.200 sekian hektare lahan yang diberikan oleh negara kepada daerah, yang masuk didalam tata ruang sekitar 459 sekian hektare, dimana yang 100 sekian lahan itu masih dalam tumpang tindih, ini yang menjadikan masyarakat mengadu ke Komisi I.
"Ketidaksamaan persepsi ini juga terjadi antara masyarakat dengan instansi vertikal, nanti kita akan pertemukan, kita minta masyarakat dan instansi tersebut juga membawa dokumen atau data terupdate untuk saling mensinergikan supaya masyarakat yang khususnya ada di kampung Nusantara ini juga tidak risau dan gelisah mengingat apa yang menjadi kehidupan mereka dilahan tersebut tentu punya dasar dan landasan sebelumnya seperti yang mereka paparkan, " terangnya.
Ia memastikan, untuk penyelesaian permasalahan ini, maka bulan September ini kalau tidak ada kendala, kami di Komisi I akan memanggil pihak terkait, yakni Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, kemudian BPN, instansi vertikal tersebut, pihak Kecamatan, kelurahan termasuk perusahaan seperti PT Tanito dan MHU.
"Jadi kita harapkan semoga kedepan batasan atau penetapan termasuk urusan masyarakat dalam legalitas lahan ini juga bisa ada solusinya, supaya ada kepastian hukum dan ada kepastian tempat tinggal agar masyarakat tidak gelisah, " tutupnya. (One/Adv)