Polisi amankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu-Sabu.(Dok Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Tengah bersantai dibelakang rumah pinggir Sungai Mahakam, seorang pengedar Sabu-Sabu di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa berhasil diringkus polisi.
Kasi Humas Polres Kukar Iptu Maryono menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada 6 September 2025 sekitar pukul 14.00 wita. Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya terdapat 48 poket sabu-sabu, 3 bendel plastik bening dan timbangan digital.
Kemudian, dua sendok takar sabu-sabu dari plastik, satu unit mesin press plastik. Satu unit HP dan uang tunai Rp 12 juta.
"Jumlah sabu-sabu yang berhasil diamankan sekitar 45,94 gram. Barang bukti itu diperoleh dari hasil penggeledahan petugas, saat dilakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Maryono pada Kutairaya, di Tenggarong, Senin (8/9/2025).
Ia mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi itu sering terjadi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, pada 1 September 2025 sekitar pukul 15.00 wita.
Dari informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Kukar menuju lokasi dan melakukan penyelidikan pada 2 September 2025. Pada keesokan harinya, tim Sat Res Narkoba Polres Kukar mendapatkan informasi bahwa yang sering melakukan transaksi sabu-sabu ialah terduga pelaku NR.
"Pelaku ini tinggal di rumah kayu ulin yang berada dipinggir Sungai Mahakam," imbuhnya.
Usai mengetahui lokasi keberadaan pelaku, tim Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Saat itu pelaku tengah bersantai dan langsung dilakukan penggeledahan di lokasi sekitar.
Dari hasil penggeledahan, kepada polisi pelaku mengaku bahwa barang bukti itu ialah miliknya. Kemudian Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini polisi tengah melakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap kasus tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Ary)