• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Achmad Rizki/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com):Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kukar, untuk dapat menyelesaikan hak lahan masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, HGU ini harus diteliti terlebih dahulu. Jangan sampai hanya diatas kertas, sebelum HGU ini terbit seharusnya hak hak masyarakat harus dirampungkan terlebih dahulu.

"Tidak boleh ada terbit HGU, jika masih ada hak hak masyarakat di wilayah tersebut, baik itu hak menanam, rumah, dan lainnya," kata Ahmad Yani pada Kutairaya, di ruang kerjanya, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, lahan masyarakat yang masuk ke dalam HGU ini ialah lahan yang tak dilakukan peninjauan secara detail, oleh perusahan perusahaan. Sehingga hak hak masyarakat tertindih.

"Secara global dengan jumlah ribuan hektare langsung terbit begitu saja, tanpa dilakukan verifikasi di lapangan. Sehingga ini menimbulkan permasalahan," sebutnya.

Pihaknya mendorong kepada Instansi terkait, untuk dapat memastikan lahan lahan masyarakat dan lahan yang masuk HGU. Hal ini perlu dilakukan review kembali dan Negara harus menata maupun mengatur ulang.

"Jika memang tumpang tindih dengan masyarakat, maka HGUnya yang mengalah atau selesaikan hak masyarakat. Dan Negara harus mengatur ulang, karena ini merupakan produk Negara juga," ucapnya.

Ia menegaskan, hal itu tak boleh dipertahankan jika banyak terjadi pelanggaran yang mengakibatkan rakyat menderita. Masyarakat juga tak mungkin melaporkan persoalan ini kepada pemilih HGU, pastinya melapor ke DPRD maupun pemerintah daerah.

"Persoalan ini sering kita jumpai baik itu di Bendungan Marang Kayu, dan wilayah hulu, tengah dan pesisir Kukar," tegasnya. (ary/adv)



Pasang Iklan
Top