• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku MAF yang berhasilkan diamankan polisi.(Foto: Dok Polsek Tenggarong Seberang)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) : Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Karang Tunggal, seorang pemuda berinisial MAF (23), warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, berhasil diamankan dengan beberapa barang bukti, Minggu (31/8/2025).

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima informasi dari warga, bahwa di Rt.06 Desa Karang Tunggal sering berkumpulnya anak-anak muda yang diduga sering melakukan transaksi Narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan kami berhasil menangkap pelaku yang ditemukan sedang tertidur di dalam kontrakan," ujar IPTU Aulia Hadi Rahman pada Kutairaya.com, melalui via telepon, Senin (1/9/2025).

Pihaknya juga lakukan penggeledahan pada kontrakan tersebut dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di rak lemari dan di dalam tas selempang warna hitam.

"Dari hasil penggeledahan kami berhasil menemukan 1 poket besar sabu dengan berat kotor 10,50 gram dan 30 poket plastik kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 8,56 gram yang diletakkan di rak lemari di dalam kamar dan disimpan didalam tas selempang warna hitam," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan barang miliknya.

"Selain narkotika, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit HP, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam," jelasnya.

Untuk itu pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*zar)



Pasang Iklan
Top