• Jum'at, 31 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Tersangka penipuan.(Polresta Samarinda)


SAMARINDA, (Kutairaya.com): Janji manis kerjasama jual beli bungkil (limbah buah sawit) berujung penipuan. Seorang wiraswasta asal Samarinda harus merugi hingga Rp235 juta setelah barang yang dijanjikan tak pernah dikirim.

Kasus ini bermula ketika korban, Awaluddin Rasyid Mubarak, bertemu dengan seorang perempuan bernama Nurhaminah di sebuah kafe di Jalan K.H. Harun Nafsi, Samarinda, Sabtu (4/3/ 2023).

Keduanya sepakat melakukan transaksi jual beli bungkil sebanyak 300 ton dengan nilai Rp270 juta. Tersangka menjanjikan pengiriman ke Pelabuhan Bukuan, Palaran, selambat-lambatnya akhir April 2023.

Merasa yakin, korban pun mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp235 juta. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada satu pun pengiriman dilakukan. Korban akhirnya melapor ke Polresta Samarinda.

Unit Jatanras Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Selasa (26/8/2025).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penipuan.

"Penangkapan ini bentuk kami menindak tegas pelaku penipuan. Masyarakat kami imbau untuk lebih waspada dalam transaksi bisnis," ujar AKP Agus, Kamis (28/8/2025).

Sejumlah barang bukti disita, mulai dari surat perjanjian, rekening koran, hingga bukti transfer. Kini tersangka bersama barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (skn)



Pasang Iklan
Top