• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah.(Foto:DPRD Kukar)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara menargetkan sebanyak 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa disahkan menjadi peraturan daerah pada 2025 ini.

"Dari target 30 raperda sudah ada 14 raperda yang telah disetujui menjadi peraturan daerah (perda).Masih ada 11 raperda yang belum dibahas dan 5 Raperda yang sedang dibahas,"kata Johansyah, Ketua Bapemperda DPRD Kukar, pada Kutairaya, di Tenggarong, Kamis (28/8/2025).

Dari 30 raperda itu merupakan inisiatif DPRD dan usulan Pemkab Kukar. Raperda itu dinilai sangat penting dan memberikan manfaat kepada masyarakat."Kami meminta kepada pemerintah daerah melalui OPD terkait, untuk rutin berkoordinasi dengan kami agar Raperda itu bisa segera disahkan," ucapnya.

Dirinya berharap, Perda yang telah disahkan untuk dapat segera dibuatkan produk turunannya yaitu Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga Perda itu bisa diimplementasikan dan sebagai acuan dalam menjalankan suatu kebijakan.

Diketahui, Raperda yang telah disahkan diantaranya pencabutan Perda nomor 11/2022 tentang keolahragaan, perubahan kedua atas perda nomor 4/2019 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, rencana pembangunan industri 2024-2044.

Kemudian, pembentukan Desa Mangkurawang Darat, pembentukan Desa Jembayan Ilir, pembentukan Desa Loa Duri Seberang, pembentukan Desa Sumber Rejo Tenggarong Seberang, pembentukan desa Badak Makmur, pembentukan Desa Sungai Payang Ilir.

Selanjutnya, pembentukan Desa Tanjung Barukang, pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu, perikanan air tawar berkelanjutan, pengembangan perlindungan bahasa dan sastra kutai. Pertanggungjawaban APBD 2024.

Adapun raperda yang sedang pembahasan ialah Raperda perubahan Perda nomor 10/2020 tentang perubahan bentuk Perusda ke perseroda PT Tunggang Parangan. Kawasan tanpa rokok,APBD-P 2025, penyertaan modal pelabuhan amborawang laut ke PT. Tunggang Parangan.

Perubahan perda nomor 1/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan perda penyertaan modal PT Graha 165. RPJMD Kukar, APBD 2026.

Sementara Raperda yang belum dibahas yakni, penyelenggaraan perizinan berbasis resiko, Perubahan perda nomor 12/2015 tentang penataan penyelenggaraan transportasi, kota ramah hak asasi manusia kabupaten Kukar, kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha kecil menengah, pencegahan dan penanggulangan konflik sosial, perubahan perda nomor 14/2014 tentang cagar budaya kutai, sistem kesehatan daerah, rencana pengembangan dan perumahan kawasan permukiman, perubahan perda nomor 13/2017 tentang pengelolaan dan penangkapan ikan, serta penataan dan pembinaan pasar rakyat hingga pusat toko swalayan. (ary)



Pasang Iklan
Top