• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Disdikbud Kutai Kartanegara



Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo.(Foto:Rohman)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com):Upaya menjaga warisan budaya Kutai Kartanegara (Kukar) kini menyasar pada penataan administrasi aset makam Sultan di kawasan Kutai Lama, Kecamatan Anggana.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo, menegaskan bahwa kepastian status lahan merupakan langkah awal agar situs bersejarah itu bisa memperoleh anggaran perawatan resmi dari pemerintah.

""Kalau status aset belum jelas, otomatis perawatan tidak bisa dianggarkan. Jadi ini kuncinya, supaya makam Sultan bisa masuk dalam skema pembiayaan daerah," jelas Tomo, Selasa (26/8/2025).

Selama ini, ketidakjelasan kepemilikan lahan apakah desa, kelurahan, atau kecamatan menjadi penghambat utama. Untuk itu, tim gabungan telah melakukan pengukuran lahan dan mendata batas area makam sebagai dasar administrasi.

Hasil pengukuran itu akan diteruskan ke Dinas Pertanahan hingga ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk proses legalisasi. Menurut Puji, arahan langsung dari Sekda Kukar mempercepat langkah ini.

"Sekarang titik koordinat sudah pasti. Itu artinya kita punya pijakan kuat untuk melangkah ke tahap penetapan," ujarnya.

Tomo menilai, kepastian legalitas ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga strategi jangka panjang agar warisan budaya dan sejarah Kutai Lama benar-benar terawat.

Maka dari itu, Ia optimistis, dengan penataan ini, makam Sultan di Kutai Lama akan mendapat perhatian lebih, sekaligus mempertegas posisi kawasan itu sebagai identitas budaya dan sejarah Kukar.

"Setelah tercatat sebagai aset daerah, baru kita bisa bicara pemeliharaan hingga renovasi. Jadi pelestarian budaya ini dimulai dari penguatan legalitas dulu," pungkasnya. (adv)



Pasang Iklan
Top