Kantor Kelurahan Bukit Biru.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong mengeluhkan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis dari pemerintah melalui ATR/ATR Kukar yang belum jalan. Warga telah mengusulkan pengurusan sertifikat tanah ini sejak 2023 lalu, namun hingga saat ini belum keluar.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan dari warga, program tersebut kenapa tidak berjalan di Bukit Biru. Sedangkan di kelurahan dan desa lain sebagaian besar sudah keluar.
Ketua RT 07 Kelurahan Bukit Biru, Saryono mengatakan, warga di Kelurahan Bukit Biru telah mengusulkan program yang dicanangkan oleh BPN/ATR Kukar terkait penerbitan sertifikat bagi masyarakat dari tahun 2023. Di RT 07 sendiri ada sekitar 8 orang yang mengurus, sedangkan di RT lain juga ada hampir seluruh Kelurahan mengusulkan.
"Tapi sampai sekarang belum jadi sertifikatnya. Padahal pengukuran dan pengumpulan persyaratan sudah dipenuhi oleh warga, termasuk membayar uang administrasi untuk pengukuran tanah sebesar Rp 250.000," kata Saryono Sabtu (23/8/2025).
Ia menyebut bahwa beberapa waktu lalu sempat ada pertemuan dengan pihak BPN, dan mereka menyampaikan di 2025 ini tidak ada program PTSL dari pemerintah. Kalau terkait berkas usulan PTSL masuk atau belum ke BPN masyarakat belum tau, karena informasinya pegawai BPN sudah ganti. “Waktu pertemuan itu yang datang adalah pegawai BPN yang baru.Warga sudah berupaya menanyakan terkait masalah ini baik ke Kelurahan maupun ke BPN, namun mereka belum bisa memastikan sertifikat tersebut bisa diproses atau tidak,” paparnya.
Ia menyampaikan bahwa pihak kelurahan memberikan solusi, bagi warga yang tanahnya tidak masuk dalam wilayah transmigrasi, bisa dikembalikan uang pendaftaran. Tapi tidak sepenuhnya, karena sebagian uangnya dipakai untuk pengukuran dan administrasi. "Warga berharap kalau memang ada program PTSL lagi bisa kembali diusulkan, tapi kalau tidak, warga yang mengurus sendiri dengan biaya yang mahal. Dan sampai saat ini pemerintah Kelurahan belum bisa memastikan kapan lagi ada program PTSL gratis," ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Sekertaris Lurah Bukit Biru, Robiyandi mengatakan bahwa program PTSL ini memang ada di Kelurahan Bukit Biru, dan juga di beberapa wilayah di Kukar. Dalam perjalanannya, sosialisasi, pemberitahuan terkait pemetaan tanah, pemasangan patok, program ini sudah disampaikan kepada warga di tahun 2023.
"Dan dalam proses pemetaan dan sosialisasi PTSL ini kami libatkan seluruh ketua RT, karena mereka yang mengetahui peta wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Begitu juga dengan masyarakat, sudah melakukan pendaftaran dan memohon untuk bidang tanah mereka bisa bersertifikat, punya legalitas. Apalagi program dari BPN ini gratis.
Dari januari sampai desember 2023 berproses dan telah selesai, dan masyarakat diminta menunggu. Setelah itu, di tahun 2024 pemerintah kelurahan mencoba menanyakan ke BPN, dan jawabannya belum keluar. Kemudian setelah beberapa bulan kemudian pihaknya mencoba mendatangi kantor BPN untuk menanyakan ternyata jawabannya sama, belum juga keluar.
"Berdasarkan informasi dari BPN, program PTSL ini berjalan selama 3 tahun. Jadi dari tahun 2023, 2024, dan 2025. Kami berpikir kalau tidak bisa di 2024 kemungkinan di 2025 bisa keluar sertifikat tersebut. Akhirnya untuk mengingatkan kembali, di bukan Februari 2025 kami bersurat ke BPN. Singkat cerita ada jawaban dari mereka, bahwa kendalanya adalah adanya efisiensi," jelasnya.
Robiyandi menyebut bahwa beberapa waktu lalu ada pertemuan yang menghadirkan pihak BPN untuk menjelaskan kenapa sertifikat warga belum keluar. Pihak BPN menyampaikan bahwa ada beberapa tanah warga masuk dalam kawasan transmigrasi tapi ada juga yang tidak masuk dalam kawasan transmigrasi.
Dan pemerintah Kelurahan diminta bantuan untuk memastikan kembali tanah yang diusulkan pada PTSL sudah sesuai letak dan posisinya, dengan nama pemiliknya.
"Jadi penyebab sertifikat belum bisa diterbitkan, karena efisiensi, ada lahan transmigrasi di Bukit Biru dan BPN tidak bisa serta-merta mengeluarkan sertifikat takutnya nanti terjadi tumpang tindih. Tapi saya garis bawahi, bahwa di Bukit Biru memang ada lahan transmigrasi ada juga lahan-lahan yang menurut kami free dan bisa disertifikatkan," terangnya.
Robiyandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini sampai berproses bagi warga yang ingin mendapatkan sertifikat tanah.
Sementara Ketua Panitia Ajufidikasi PTSL ATR BPN Kukar, Muhammad Taufik Hidayat mengatakan, terkait masalah PTSL di Kelurahan Bukit Biru pihaknya tidak mengetahui persis seperti apa, karena ia merupakan pegawai baru sedangkan yang lama sudah diganti.
"Tapi yang jelas tahun ini mengalami penurunan target dari tahun sebelumnya karena efisiensi anggaran. Tahun lalu ATR/BPN Kukar menerbitkan sebanyak 17.000 sertifikat tanah melalui program PTSL ini," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan program ini tidak mengalami kendala yang cukup besar. Namun ada beberapa bidang yang sudah masuk didaftarkan dari desa atau kelurahan, ternyata bidangnya tumpang tindih, masuk transmigrasi itu dibatalkan.
Semoga program ini berjalan dengan lancar, bisa membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah. Dan yang terpenting lagi untuk membantu pemerintahan daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (dri)