• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, DPMD Kukar Poino saat RDP Pembahasan Tapal Batas Desa.(Foto:Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Penetapan dan penegasan batas desa di Kutai Kartanegara (Kukar) terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

Menurutnya, tahapan awal penetapan batas desa dimulai dari tingkat bawah melalui musyawarah antar desa yang bersangkutan. Musyawarah ini mengacu pada asal-usul, sejarah, serta adat istiadat setempat, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama mengenai batas wilayah.

“Dari musyawarah itu diharapkan muncul kesepakatan, yang kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan batas desa yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” jelas Poino Kamis (14/8/2025).

Ia menambahkan, apabila musyawarah di tingkat desa belum menghasilkan kesepakatan, maka akan dilakukan fasilitasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Jika masih ada perbedaan pandangan, maka pemerintah yang berwenang akan menetapkan batas dengan mempertimbangkan sejarah dan kondisi alam di lapangan.

Lebih lanjut, Poino menegaskan bahwa penetapan batas desa ini tidak berkaitan dengan hak kepemilikan tanah masyarakat. “Hal ini murni untuk keperluan administrasi, agar ada kejelasan dalam pengaturan wilayah administratif masing-masing desa,” tegasnya.

Terkait pendampingan, Poino memastikan DPMD Kukar bersama pihak kecamatan, pemerintah kabupaten, bagian pemerintahan, dan instansi terkait lainnya akan turun langsung mendampingi proses tersebut.

“Kami siap mendukung agar penetapan batas desa berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Dri/Adv)



Pasang Iklan
Top