• Minggu, 10 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Anggota DPRD Kukar Komisi IV, Fathlon Nisa Tengah Memberikan Pandangan.(Foto:Indri)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Komisi IV, Fathlon Nisa, menegaskan sikapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (19/8/2025) terkait kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pesantren di Tenggarong Seberang. Ia menilai kasus yang sudah berlangsung sejak 2021 ini harus segera ditangani secara serius agar tidak ada lagi korban baru.

Menurut Fathlon, fakta bahwa para santri tidak berani bersuara sejak lama menunjukkan adanya pembiaran. Ia juga mempertanyakan kemungkinan lebih dari satu pelaku yang terlibat, seperti yang disampaikan aparat penegak hukum.

"Kalau ini sudah dari 2021 dan tidak ada santri yang berani bicara, berarti ada pembiaran. Jangan sampai ada korban-korban lain, jangan ada regenerasi yang akhirnya merusak penerus bangsa," tegasnya.

Ia juga menyoroti sistem pengawasan pesantren yang disebutnya terlalu eksklusif. Hal ini, menurutnya, membuat potensi penyimpangan lebih sulit terdeteksi dan rawan menimbulkan masalah serius.

Fathlon pun menyatakan sikap tegas bahwa pesantren tersebut harus ditutup. Namun, ia mengusulkan agar langkah pertama yang diambil adalah memulangkan seluruh santri ke rumah masing-masing sambil menunggu keputusan resmi dari tim investigasi.

"Kalau anak-anak masih mondok di situ, kesempatan berbuat hal-hal yang tidak diinginkan tetap terbuka. Maka lebih baik dipulangkan dahulu agar tim bisa bekerja dengan tenang," jelasnya.

Terkait pelaku, Fathlon juga menekankan pentingnya proses hukum berjalan tanpa intervensi. Ia mengingatkan agar dugaan penyimpangan seksual ini tidak dijadikan drama persidangan yang justru bisa mempengaruhi putusan hakim.

"Jangan sampai ini dijadikan drama saat sidang, akhirnya mempengaruhi hasil sidang, hukuman, dan sebagainya. Kalau dibiarkan, pelaku bisa saja mengulangi perbuatan yang sama di tempat lain,"ujarnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa selain hukuman pidana, sanksi sosial dari masyarakat juga penting sebagai bentuk efek jera. Namun demikian, ia tetap menegaskan agar semua proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Hukuman secara sosial mungkin justru lebih berat dan memberikan efek jera. Tapi kita tetap harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (adv)



Pasang Iklan
Top