• Kamis, 05 Desember 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara

Satreskoba Polres Kukar, Rabu (16/3) sore lalu berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis double L (LL), dan menyita sebanyak 24 ribu butir pil LL, yang dikemas dalam 24 paket, dikawasan Jalan Wolter Mongisidi Tenggarong.

Menurut Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kasat Reskoba AKP Suwarno, ketiga pengedar double LL itu adalah Saiful Efendi (47) warga Desa Kupang Baru Muara Kaman, M Hamdani (33) warga Jalan Jelawat Gang Abah RT 02 Sidomulya Samarinda Ilir, serta Johansyah (47) warga Jalan Sungai Kapih RT 01 Sambutan Samarinda.

Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang dari Samarinda menuju ke Tenggarong yang membawa obat keras double L.

"Berdasarkan informasi itu kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan benar saja sekitar pukul 16.00 Wita melintas seseorang yang mengendarai motor Vario warna hiam putih, lantas anggota orang tersebut diberhentikan dan dilakukan pengeledahan," kata Suwarno.

Saat digeledah ditemukan obat keras LL sebanyak lima jumbo, orang tersebut mengaku bernama Saiful Efendi. Saat di introgasi Saiful Efendi mengaku barang itu didapat dari M Hamdani warga Jalan Jelawat Samarinda.

"Setelah Saiful Efendi kita tangkap kita langsung menuju ke rumah M Hamdani di Jelawat. Pelaku kita tangkap dirumahnya sekitar pukul 19.00 Wita. Dari pengakuan M Hamdani barang itu diakuinya didapat dari Johansyah, lantas Johansyah kita tangkap dirumahnya sekitar pukul 20.00 Wita. Dari tangan Johansyah kita amankan 19 jumbo yang berisi pil LL," ungkap Suwarno.

Selain mengamankan tiga pelaku dengan total 24 ribu pil LL, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah HP , sepeda motor Vario milik Saiful Efendi,kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp 1.940.000 disita dari Johansyah. (kr3)

Pasang Iklan
Top