• Senin, 18 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Kegiatan Rapat Dengar Pendapat permasalahan pembebasan lahan masyarakat Desa Jonggon di ruang Banmus DPRD Kukar.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berharap permasalahan pembebasan lahan sawit milik warga Desa Jonggon dengan PT Niaga Mas Gemilang segera ada titik terang.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Produksi, Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar Subagio usai kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Kukar Selasa (19/8/2025).

Dalam RDP tersebut DPRD memfasilitasi antara warga dan perusahaan, dan telah memunculkan beberapa opsi yang disampaikan oleh perusahaan, yakni pembayaran 10 persen dari keuntungan pendapatan sawit untuk masyarakat sampai tahun 2031. Kemudian opsi kedua pembayaran 15 persen dari keuntungan pendapatan sawit untuk masyarakat tahun 2035. Dari opsi tersebut DPRD sangat setuju.

Subagio mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat dengan DPRD Kukar yang mendukung dua pilihan tersebut.

"DPRD sudah sangat bijaksana memfasilitasi permasalahan ini,
Memang permasalahan ini klasik di pemerintahan, mengingat kondisi perkebunan ini kalau tidak ada investasi Kukar tidak bisa. Dan pemerintah terbatas untuk membangun perkebunan kelapa sawit ke pelosok daerah," ujarnya.

Mengingat saat ini ada pemukiman baru yang ada di area kebun tersebut. Ada pengembangan desa dan ada pembukaan lapangan kerja, sehingga multiplayer efek ini juga di jaga dan keamanan investasi dengan tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat yang terdampak.

"Mudah-mudahan opsi yang ditawarkan oleh DPRD sepakati bersama, karena kalau sampai ke pengadilan ada risikonya," jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kukar Desman Minang Endianto mengatakan, bahwa sesuai hasil rapat ini diberi waktu dua minggu untuk masyarakat untuk merembukan kembali, terhadap opsi yang disampaikan oleh perusahaan.

Dalam RDP ini ada beberapa masyarakat yang menolak dengan opsi yang diberikan, untuk itu DPRD meminta agar pemerintah Desa Jonggon agar menyampaikan kepada masyarakat yang terdampak bisa menyetujui dengan opsi yang diberikan tersebut.

Desman menyebut bahwa lahan masyarakat yang bersertifikat ada 14 hektar dalam lahan perusahaan. Sementara RDP sudah dilaksanakan lebih dari 5 kali. Dan kegiatan ini merupakan RDP yang menguras energi, dan waktu.

"Harapan kami permasalahan ini jangan sampai ke pengadilan. Dan nantinya ada kesepakatan antara kedua belah pihak," tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top