• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara Poino.(Foto:Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berinovasi dalam perencanaan pembangunan.

Salah satunya melalui aksi perubahan yang dilakukan oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, S.Sos., M.Si., yang saat ini tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PIM III) angkatan kedua tahun 2025 di Pusat Pembelajaran Strategi dan Kebijakan Publik, Lahan, Samarinda.

Poino mengusung aksi perubahan bertajuk “Penataan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa melalui Pemaduan secara Terpadu” atau disingkat Nata Keren Bangsa Pintar. Menurutnya, perencanaan pembangunan desa yang dilakukan secara terstruktur, berkualitas, dan partisipatif diharapkan mampu menghasilkan masyarakat desa yang lebih baik.

“Perencanaan pembangunan harus berangkat dari kebutuhan masyarakat, bukan dari kepentingan kelompok tertentu. Sebab, perencanaan yang baik diyakini mampu menyumbang hingga 80 persen keberhasilan pembangunan,” jelas Poino Kamis (14/8/2025).

Sebagai langkah awal, DPMD Kukar membentuk tim efektif, menyusun rencana kegiatan, dan merancang petunjuk teknis perencanaan pembangunan desa. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan sejumlah instansi terkait, seperti Bappeda, BPKAD, Inspektorat, serta pemerintah kecamatan. Selanjutnya, DPMD Kukar menggelar sosialisasi kepada seluruh desa terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) hingga RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
Saat ini, Kukar memiliki 193 desa.

Sebagian besar telah memiliki RPJM Desa periode 2020–2025. Namun, karena masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 2027, maka dokumen RPJM Desa tersebut perlu dilakukan review agar selaras dengan kebutuhan dan kebijakan terbaru.

Selain itu, setiap desa diwajibkan menyusun RKP Desa setiap tahun sebagai turunan dari RPJM Desa. Dokumen ini memuat rencana kerja yang akan dibiayai melalui APBDes, sekaligus menjadi dasar penyusunan daftar usulan kepada pemerintah kabupaten, provinsi, hingga nasional, dalam bentuk DURKP (Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa).

Untuk memastikan kualitas perencanaan, DPMD Kukar juga aktif memberikan pembinaan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Dalam forum tersebut, DPMD hadir sebagai narasumber bersama pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, perwakilan DPRD sesuai daerah pemilihan, hingga mahasiswa KKN yang bertugas di desa.

“Tujuan kami adalah memastikan perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai tahapan, dengan kualitas yang baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang benar-benar layak dijadikan dasar penyusunan APBDes,” jelas Poino.

Melalui upaya ini, Poino berharap seluruh program pembangunan desa yang direncanakan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, mengatasi berbagai persoalan di desa, serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara. (Dri/Adv)



Pasang Iklan
Top