
Proses Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Manunggal Jaya.(Foto: Dok.DPMD Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Kamis (14/8/2025). Pemilihan ini dilakukan karena Kepala Desa definitif sebelumnya mengundurkan diri.
Sesuai ketentuan, apabila sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka harus dilakukan Pilkades Antarwaktu melalui proses musyawarah desa.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan tahapan dimulai dari pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia kemudian membuka pendaftaran bakal calon kepala desa. Berdasarkan aturan, jumlah calon minimal dua orang dan maksimal tiga orang.
“Dari empat pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, dilakukan seleksi tambahan meliputi pengalaman kerja, pendidikan, usia, domisili, dan tes tertulis. Hasilnya, jumlah calon mengerucut menjadi tiga orang,” jelas Poino kepada KutaiRaya.com Jumat (15/8/2025).
Tahap selanjutnya adalah musyawarah desa. Peserta musyawarah dipilih melalui musyawarah di setiap RT, masing-masing lima orang perwakilan, ditambah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan unsur lainnya. Proses berjalan demokratis, melalui mekanisme mufakat atau voting.
Berdasarkan kesepakatan, pemilihan dilakukan secara langsung melalui voting. Hasilnya, calon nomor urut dua, Dirjam, meraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu terpilih.
“Selanjutnya, panitia menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada BPD, lalu diteruskan kepada Bupati untuk penetapan resmi. Dalam waktu maksimal 30 hari, Bupati akan melantik Kepala Desa Antarwaktu yang akan menjabat hingga Desember 2027,” tambahnya.
Poino menekankan, kepala desa merupakan pelaksana pemerintahan di tingkat desa yang bertugas menjalankan urusan pemerintahan serta menyelaraskan program dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Pembangunan desa, menurutnya, harus sejalan dengan arah kebijakan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Visi dan misi Bupati Kukar saat ini adalah Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik. Artinya, pemerintahan desa, termasuk Desa Manunggal Jaya, perlu mengacu pada program daerah, provinsi, hingga nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Dri/Adv)