Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Untuk mewujudkan daerah yang sehat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Kukar tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan tanpa asap rokok.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kukar Kusnandar menjelaskan, kawasan tanpa asap rokok ini menjadi fokus pemerintan daerah yang telah tertuang pada Surat Keputusan (SK) Bupati, untuk menunjang kabupaten sehat. "Raperda ini sudah lama, tapi kita usulkan lagi," jelas Kusnandar.
Adapun kawasan tanpa asap rokok ialah di pelayanan publik, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan. Hal ini terkadang masyarakat lupa atau tak sadar dengan wilayah yang bebas tanpa asap rokok."Kami menilai asap rokok sangat bahaya. Sehingga diperlukan pembatasan dengan kawasan bebas asap rokok," ujarnya.
Ia menilai, rokok ini sangat membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia,. Untuk itu, masyarakat dapat menjaga atau melindungi keluarganya dengan berhenti merokok atau menjauh saat merokok.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, Raperda ini sangat penting untuk disahkan, mengingat agar masyarakat segera mengetahui kawasan tanpa asap rokok. Sehingga masyarakat yang perokok ini tak bisa merokok di sembarang tempat.
"Perda ini nantinya sebagai acuan atau dasar hukum, untuk ditaati bersama," kata Ahmad Yani pada Kutairaya, di Tenggarong, Senin (11/8/2025).
Pembahasan Raperda tersebut dilakukan selama 15 hari, dari penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap raperda tersebut.
Menurutnya, asap rokok ini sangat bahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Lebih parah bagi yang menghirup atau yang tidak merokok secara langsung. Untuk itu, asap rokok ini perlu diamankan atau diatur supaya kesehatan selurub masyarakat Kukar terjaga. (ary)