• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Foto:Indri)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan bahwa aturan ini menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko kesehatan, terutama bagi perokok pasif yang dinilai lebih rentan terdampak asap rokok dibandingkan perokok aktif.

"Rokok ini bukan hanya berdampak pada perokok, tetapi juga sangat membahayakan orang di sekitarnya. Karena itu, kita ingin mengatur agar merokok dilakukan pada tempat yang sudah disediakan, sehingga asapnya tidak mengganggu orang lain," ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Raperda KTR ini nantinya akan mengatur secara ketat lokasi-lokasi di mana aktivitas merokok dilarang, termasuk ruang publik, fasilitas pelayanan kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah. Peraturan tersebut juga akan memuat ketentuan sanksi bagi pelanggar.

Ahmad Yani menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Ia menilai, pencegahan lebih baik dibandingkan menanggung biaya besar akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok.

"Kita ingin wujudkan lingkungan yang sehat bagi semua, terutama bagi anak-anak dan generasi muda agar tidak terpapar sejak dini," tambahnya.

DPRD Kukar berharap, pembahasan Raperda ini dapat segera rampung dan disahkan, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif. Sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan keberhasilan penerapan aturan ini.

Menurut Ahmad Yani, pengalaman di beberapa daerah menunjukkan bahwa penerapan KTR yang konsisten dapat mengurangi tingkat perokok di ruang publik secara signifikan. Hal ini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan bersama.

Ia juga menekankan, Perda KTR ini nantinya akan menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk mendukung visi daerah dalam menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

"Kalau kesehatan masyarakatnya terjaga, otomatis produktivitas akan meningkat. Ini investasi jangka panjang bagi daerah," tutup Ahmad Yani. (adv)



Pasang Iklan
Top