
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Foto:Indri)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi aspirasi masyarakat yang mengusulkan pemberhentian seorang kepala desa. Aspirasi tersebut disampaikan oleh forum adat bersama sejumlah warga di wilayah Kukar dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (11/8/2025).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi tersebut namun tetap mengedepankan proses verifikasi dan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.
"Kami akan meneliti, mengkroscek, dan memastikan apakah fakta yang disampaikan masyarakat itu benar atau tidak," ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, usulan pemberhentian kades tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Keputusan harus didasarkan pada bukti yang valid, bukan sekadar ketidaksukaan sebagian pihak. Jika terbukti melanggar peraturan dan sumpah jabatan, maka pemerintah kabupaten harus mengambil sikap tegas.
DPRD Kukar berencana akan menggelar RDP lanjutan dengan mengundang berbagai pihak, termasuk forum adat, ketua RT, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan lembaga adat desa. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dari berbagai sudut pandang.
Ahmad Yani juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) selaku instansi teknis untuk bekerja maksimal dalam mengungkap fakta di lapangan.
"PMD harus turun langsung, bekerja keras, dan melihat kondisi sebenarnya di desa," tegasnya.
Selain DPMD, camat dan pemerintah kabupaten Kukar juga diminta ikut memantau situasi secara langsung agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Pencabutan mandat kepala desa itu ada prosedurnya, tidak bisa serta-merta dilakukan. Harus dipelajari, diteliti, dan melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku," kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas desa selama proses kajian berlangsung. Ketegangan yang tidak terkendali dinilai dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di desa.
"Harapan kami, semua pihak bersabar. Apapun hasil kajian nanti, akan diputuskan bersama dan sesuai dengan ketentuan hukum," pungkasnya.
Dengan melibatkan seluruh pihak terkait, DPRD Kukar optimistis penyelesaian masalah ini akan berjalan secara adil dan dapat diterima oleh semua kalangan. (ADV)