• Jum'at, 31 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Achmad Rizki/KutaiRaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani menyoroti, terkait kasus dugaan pencabulan 8 santri yang dilakukan oleh seorang pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Ahmad Yani, kejadian tersebut sangat memprihatinkan, dan dapat mencoreng dunia pendidikan, khusunya dibidang keagamaan.

"Namanya pesantren itu, tempat didikannya bisa diandalkan dan berakhlak mulia. Kalau pesantren itu memberikan contoh kurang baik apalagi pelanggaran agama, seharusnya menjadi evaluasi," kata Ahmad Yani pada Kutairaya, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, hal ini perlu dilakukan pengawasan ketat baik oleh pemerintah daerah maupun Kementerian Agama. Evaluasi harus dilakukan untuk memastikan pesantren itu memiliki standar dan perijinan. Jika tidak ada maka pesantren tersebut cacat hukum.

"Jika pesantren itu ada izinnya, tapi terbukti melakukan pelanggaran maka bisa dicabut perijinannya," ucapnya.

DPRD Kukar mendesak kepada pemerintah daerah agar seluruh pondok pesantren di Kukar, untuk dilakukan evaluasi.

"Para orang tua juga harus mengawasi anak anaknya, jangan sekedar melepaskan anaknya di pondok pesantren tapi tidak dilakukan pengawasan atau komunikasi, sehingga mereka menjadi korban. Apalagi oknum yang menggunakan kesempatan," ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Kukar Muhammad Idham menambahkan, persoalan ini akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordiniasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.

"Ini sudah masuk pelecehan, dan harus ditindaklanjuti terlebih di pondok pesantren. Dengan kejadian ini juga bisa mencoreng dunia pendidikan khususnya pondok pesantren,"kata Muhammad Idham.

Hal ini menjadi perhatian serius oleh DPRD Kukar, untuk terus mengawal kasus ini dan mendorong pemerintah daerah, untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu menyikapi kasus dugaan pencabulan tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar Hero Suprayetno membenarkan adanya kasus tersebut, namun DP3A belum mengetahui pasti terkait hal itu.

"Kami sifatnya hanya melakukan pendampingan dan perlindungan baik terhadap hukum dan psikolog korban," jelas Hero Suprayetno.

DP3A ini bukan sebagai pihak yang mengeksekusi suatu masalah. Pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Kemenag Kukar, untuk melakukan pengawasan khususnya pondok pesantren.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama sama melakukan pencegahan dengan sering berkomunikasi. Jika menemukan hal hal yang tidak baik, bisa segera dilaporkan ke DP3A maupun instansi terkait lainnya," ungkapnya. (ary)



Pasang Iklan
Top