• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kedua pelaku di amankan oleh Polsek Tenggarong. (Foto: Polsek Tenggarong)


TENGGARONG, (Kutairaya.com): Dua pria, MR (44) warga Jalan Arwana Kelurahan Timbau Tenggarong dan WR (40) warga Jalan Gunung Meratur Kelurahan Melayu, harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi karena ulahnya melakukan pencurian tangga milik MH (58) warga Jalan Mayjen Panjaitan RT 04 Tenggarong, pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 dini hari, dengan nilai Rp4 juta.

Kedua tersangka ditangkap polisi, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso mengatakan, aksi pencurian itu terekam kamera CCTV milik korban."Atas peristiwa itu kemudian korban melaporkan ke Polsek Tenggarong," kata Budi Santoso.

Polsek Tenggarong kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut selama satu bulan.

"Tepatnya pada 7 Agustus 2025 Polsek Tenggarong berhasil menangkap kedua pelaku dengan tempat yang berbeda. WR kami tangkap di tempat tinggalnya yang terletak di Jalan Gunung Meratus sedangkan MR kami tangkap di tempat keluarganya yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Tenggarong,"tuturnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, tangga terseebut mereka jual di sebuah tempat penumpukan besi tua yang berada di KM 10 jalan poros Tenggarong- Samarinda.

"Mereka mendapat keuntungan sebesar Rp348 ribu, itupun dibagi dua oleh mereka untuk kebutuhan sehari hari. Pengakuan tersangka melakukan tindakan tersebut karena terkendala oleh ekonomi," jelasnya.

Kedua Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Dengan adanya kejadian seerti, kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada, jika ada barang barang berharga setidaknya dijaga," tutupnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top