Satpol PP saat membongkar salah satu Warung Pedagang di Eks Bandara Temindung. (Siti Khairunnisa/Kutairaya)
SAMARINDA, (Kutairaya.com): Seorang pedagang di kawasan eks Bandara Temindung, Samarinda, tak pernah menyangka lapak semi permanen yang menjadi sumber penghasilan keluarganya raib begitu saja saat ia kembali dari mengantar anak sekolah.
Pedagang tersebut adalah Siti Aminah (39), yang sudah menempati warungnya selama dua tahun terakhir sebelum dibongkar petugas Satpol PP.
"Barang-barang saya semua habis. Galon, meja-meja, atap, semua diangkut. Kalau memang disuruh pindah, kan bisa saya angkat gerobaknya. Bukan bangunan permanen kok," ungkap Siti, Kamis (07/08/2025).
Siti mengaku tak pernah menerima surat atau pemberitahuan lisan soal pembongkaran. Bahkan, ia menyebut sebelumnya sempat diarahkan oleh petugas Satpol PP untuk membuka warung di lokasi tersebut, ketimbang berjualan di pinggir jalan.
"Dulu malah dibilang, buka aja warung di sini. Makanya saya buat tenda, gerobak, dan atap seadanya. Kalau dikasih tahu harus pindah, pasti saya pindah," ujarnya.
Meski tak menempati warung setiap malam karena tak ada penerangan, Siti mengaku tempat itu menjadi satu-satunya sumber nafkahnya. Ia menaksir kerugiannya mencapai tiga juta rupiah akibat pembongkaran mendadak tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, Munawar, menegaskan pembongkaran dilakukan karena bangunan berdiri di atas aset pemerintah dan melanggar ketentuan yang sudah diumumkan sejak lama.
"Sudah setahun lalu kami umumkan kawasan ini tidak boleh dipakai untuk bangunan permanen. Aturannya jelas boleh berjualan, tapi pakai gerobak yang bisa dipindah. Ini demi menjaga agar kawasan tidak terkesan kumuh," ujar Munawar.
Ia menambahkan, pihaknya sudah enam kali melakukan patroli dan penertiban di kawasan tersebut, termasuk bersama Satpol PP Kota Samarinda dan jajaran kepolisian.
"Informasi ini sudah disampaikan sejak lama. Jadi masyarakat juga mestinya memahami," tambahnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menambahkan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan awalnya.
"Kalau dibiarkan, bangunan permanen akan makin banyak dan sulit ditata. PKL yang pakai gerobak tidak kami larang, tapi kalau permanen pasti kami tertibkan. Hari ini juga sebagian pedagang membongkar sendiri lapaknya secara sukarela,"tandasnya. (skn)