
Ahmad Yani, Ketua DPRD Kukar saat foto bersama warga Desa Purwajaya.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG (KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara berencana akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk membahas terkait persoalan pelayanan kesehatan. Beberapa OPD yang akan dipanggil, diantaranya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum (RSU) AM Parikesit Tenggarong.
Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu akan dilakukan menyusul adanya keluhan warga di Loa Janan, yang akan berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS hanya untuk perawatan intensif atau rawat inap saja, sehingga masyarakat tetap harus membayar untuk pengobatan secara umum.
"Permasalahan ini jadi perhatian kami di DPRD Kukar. Kami berencana akan memanggil OPD terkait menyikapi persoalan ini," kata Ahmad Yani, Ketua DPRD Kukar saat bertemu dan berdialog dengan warga Desa Purwajaya Loa Janan, dalam agenda reses DPRD, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya dengan program kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah, tak boleh ada masyarakat Kukar yang telah memiliki BPJS ditolak atau dibebankan biaya.
"Masyarakat yang sudah peserta BPJS seharusnya tidak boleh bayar," jelasnya.
Menurutnya, layanan BPJS Kesehatan harus mengcover seluruh jenis penyakit. Jika BPJS itu kekurangan anggaran atau butuh support dari pemerintah daerah maka akan disiapkan. Yang penting seluruh jenis penyakit yang diderita oleh masyarakat, itu harus dicover atau dibiayai."Penyakit apapun harusnya diobati dan dibiayai mengunakan BPJS," terangnya. (adv)