
Foto Bersama Usai Rapat Dengar Pendapat di Ruang Banmus DPRD Kukar.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Upaya penegasan dan penetapan batas wilayah antar desa di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga kini belum menemui titik final. Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar di DPRD Kukar, yang dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Senin (4/8/2025).
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan DPRD untuk membahas batas wilayah, khususnya antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama.
"Hingga saat ini, belum ada satu pun dari 19 desa di Kecamatan Tabang yang batas wilayahnya telah ditegaskan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," ungkap Poino.
Menurutnya, belum tercapainya kesepakatan antar desa menjadi salah satu penyebab lambatnya proses penetapan. Namun demikian, apabila kesepakatan tetap tidak dapat diraih, maka berdasarkan regulasi yang berlaku, Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan batas desa melalui Perbup (Peraturan Bupati).
Dalam forum tersebut, pihak Desa Sidomulyo mengusulkan penegasan batas wilayah mengacu pada peta yang telah ditandatangani pada tahun 1999. Peta itu menyatakan bahwa wilayah di sisi kanan sungai tidak termasuk dalam wilayah Desa Sidomulyo maupun Tabang Lama.
Namun, hasil penegasan batas kolektif yang dilakukan pada 2016 menunjukkan sebagian wilayah di sebelah kanan sungai justru masuk dalam area administratif Desa Tabang Lama. Perbedaan data ini menjadi sumber utama belum tercapainya kesepakatan antara kedua desa.
Poino berharap, melalui fasilitasi DPRD dan dukungan para pihak, polemik batas wilayah ini dapat segera diselesaikan.
"Kami mengharapkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, sehingga proses pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Tabang bisa berjalan lebih efektif," ungkapnya.
DPMD Kukar juga berkomitmen untuk terus mendampingi proses penegasan batas desa, demi terwujudnya tertib administrasi pemerintahan desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (adv/dri)