• Selasa, 21 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Lahan ex tambang yang belum direklamasi di Argosari.(Dokumentasi warga Samboja)


SAMARINDA, (Kutairaya.com): Warga Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, kembali menyuarakan keresahannya terhadap aktivitas pertambangan batubara oleh PT Singlurus Pratama yang berada sangat dekat dengan pemukiman.

Tak hanya soal jarak, warga juga menyoroti lubang tambang yang hingga kini belum direklamasi, meski masa kontrak telah berakhir. Bahkan, beberapa rumah warga mengalami keretakan karena aktivitas tambang yang terus berjalan hingga hari ini.

Menurut perwakilan warga, Arif Efendy, jarak antara rumah warga dengan lokasi tambang bahkan ada yang hanya 15 meter. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, jarak minimal tambang terbuka ke permukiman adalah 500 meter.

"Jarak antara tambang terbuka dengan rumah itu kurang dari 50 meter, ada yang cuma 15 meter. Yang kami minta, jangan sampai ditinggalkan dalam bentuk kolam, karena ini sudah lewat dari masa kontrak, belum juga direklamasi," ungkap Arif, saat ditemui usai RDP di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (05/08/2025).

Ia menyebut kontrak tambang dimulai pada Desember 2021 dan seharusnya berakhir di akhir 2023. Janji reklamasi sempat diutarakan pihak perusahaan pada Januari 2024, namun hingga kini belum terealisasi.

"Ada rumah yang retak, belum semuanya diganti rugi. Yang paling kelihatan itu rumah Pak Mansah, belum ada penyelesaian," tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Harpoyo dari PT Singlurus Pratama menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan kegiatan sesuai prosedur.

"Yang jelas secara prosedural, SOP kita sudah dilakukan. Kalau reklamasi kan ada tata waktunya. Kalau belum waktunya ya nggak bisa dong. Kita masih aktif," ungkap Harpoyo.

Ia juga menambahkan bahwa proses ganti rugi kepada warga sebagian telah dilakukan oleh pihak perusahaan, meskipun masih ada beberapa yang belum terselesaikan.

"Kalaupun belum berarti kan kita masih bicara. Kita cari kesepakatan itu," ujarnya.

Subkoordinator Produksi, Penjualan, dan PPM Minerba Dinas ESDM Kaltim, Welly Adi Pratama, mengakui bahwa pihaknya belum pernah memfasilitasi aduan warga terkait tambang ini.

Ia menjelaskan bahwa izin tambang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat karena berstatus PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

"Namun, kami tetap harus menanggapi persoalan ini karena kejadiannya ada di wilayah kita. Kami akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama Komisi III DPRD Kaltim,"jelas Welly.

Ia juga menekankan pentingnya verifikasi terhadap status lahan yang menjadi dasar keluhan warga, terutama karena hal ini berpengaruh langsung terhadap proses ganti rugi.

"Inti persoalan masyarakat adalah soal ganti rugi, dan itu berkaitan langsung dengan status lahan. Ada informasi bahwa statusnya APL, tapi itu masih perlu klarifikasi," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyatakan pihaknya akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang menyusul laporan masyarakat terkait jarak tambang yang terlalu dekat dan reklamasi yang belum dilakukan.

"Pihak perusahaan menyatakan ganti rugi telah dibayarkan, tapi masyarakat menyebut masih ada yang belum. Maka kami akan meninjau langsung bersama Dinas ESDM dan Lingkungan Hidup," terang Reza.

Ia menegaskan, kunjungan itu penting untuk memastikan kondisi lapangan dan mencocokkan pernyataan manajemen perusahaan dengan kenyataan di lapangan.

"Reklamasi disebut sudah dilakukan, tapi kami belum tahu apakah sesuai SOP. Bisa saja yang disampaikan hanya formalitas. Ini juga akan kami pastikan saat kunjungan nanti," tandasnya. (skn)



Pasang Iklan
Top