Kades Sidomulyo, Saidina Aswat.(Achmad Rizki/KutaiRaya)
TENGGARONG (Kutairaya.com) Permasalahan batas wilayah Desa Sidomulyo dan Tabang Lama, Kecamatan Tabang belum clear. Permasalahan ini mencuat sejak diterbitkan peta penegasan pada 2016 silam.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Sidomulyo Saidana Aswat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (4/8/2025). Ia mengatakan, Desa Tabang Lama ini berada di kiri Sungai Belayan. Diduga mereka ingin merampas atau mencamplok wilayah Sidomulyo dibagian kanan Sungai Belayan.
"Untuk itu, pemerintah daerah harus tegas bahwa tidak ada Tabang Lama di sebelah kanan Sungai Belayan," katanya.
Sementara pihaknya merujuk pada peta penegasan pada 1999. Sebab peta penegasan pada 2016 itu sangat jauh berbeda pada peta sebelumnya.
"Saya tidak hafal persis perbedaanya berapa, yang penting memang wilayah Desa Sidomulyo Besar, Belinau Besar dan wilayah Tabang Lama memang kecil. Tapi karena berbicara soal ADD maka mereka merapat wilayah kami," jelasnya.
Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat menindaklanjuti yang mengacu pada peta penegasan pada 1999, yang telah disepakati atau disahkan oleh seluruh Kepala Desa dan Kecamatan maupun pemerintah daerah.
"Kita hanya meminta keadilan kepada pemerintah daerah," ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebutkan, permasalahan ini harus diselesaikan, agar tidak berkonflik lagi. Pemerintah daerah harus tegas bahwa hak batas wilayah itu masuk Sidomulyo.
"Sedangkan jika itu batas masuk wilayah Tabang Lama ya dikatakan harus Tabang Lama. Hal ini tak boleh mendua dan diperdebatkan,"bebernya.
"Kedua desa ini harus kami evaluasi tentang batas desanya. Kemudian kalau memang deda Sidomulyo perlu dimekarkan karena penduduknya banyak, ini perlu dikaji ulang," tambahnya lagi.
Ia menilai, daripada berkonflik lebih baik dimekarkan. Sehingga konfliknya hilang. Karena ini persoalannya Desa Tabang Lama kalau dikaji secara peraturan perundang undangan itu dipertanyakan syarat menjadi desa.
"Tapi itu sudah dilewati dan telah ditetapkan menjadi desa, sehingga tidak ada lagi beban beban terkait dengan luas wilayah dan seterusnya. Ini harus dibatasi, supaya kedua desa ini akur tak ada konflik," ujarnya.
Terpisah Kabid Penataan Administrasi Desa DPMD Kukar Poino menjelaskan, Desa Sidomulyo dan Tabang Lama memang masih belum ada penegasan batas wilayah, yang berdasarkan peraturan bupati (Perbup) dan Permendagri Nomor 45/2016.
"Karena memang belum ada kesepakatan antar dua desa tersebut, maka sesuai ketentuan nantinya bisa ditetapkan oleh Bupati. Sidomulyo ini meminta penegasan batas peta yang telah ditandatangani pada 1999, karena Tabang Lama ini wilayahnya tak masuk di sebelah kanan Sungai Belayan," jelas Poino.
Ia menyebutkan, dari RDP ini ada penegasan karena sesuai dengan perintah dari Permendagri, jika memang tidak ada kesepakatan maka dalam hal ini pemerintah daerah melalui Bupati Kukar akan menegaskan dengan Perbub. (ary)