
Foto bersama usai rapat pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kukar Tahun 2025-2029 di Ruang Banmus DPRD.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menyetujui Rancangan Awal RPJMD Kukar tahun 2025-2029, untuk dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Rancangan ini telah dibahas pemerintah bersama anggota DPRD.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan bahwa penyampaian terkait dengan rancangan awal RPJMD sudah diterima tanggal 1 Agustus lalu dan ditindaklanjuti dengan pembahasan. Senin 4 Agustus, sudah dilakukan pembahasan dan koreksi, masukan-masukan hal-hal yang memang terintegrasi dengan RPJMD kedepan itu sudah dilakukan.
"Harapan kita RPJMD ini tidak boleh lambat sebenarnya, karena akan menjadi kitab suci pembangunan Kukar 5 tahun yang akan datang. Walaupun itu sudah menyesuaikan dengan RPJPD Kukar 2025-2045, tetapi kami DPRD karena kerja optimal dan maksimal kalau ada yang bisa dipercepat kenapa harus diperlambat," ujar Yani usai memimpin rapat pembahasan RPJMD Senin (4/8/2025), diruang Banmus DPRD Kukar.
Lanjut Yani, ketika dokumennya masuk, DPRD pastikan dibahas dan disetujui, karena sudah sesuai prosedur, sesuai mekanisme, dan sesuai visi-misi sudah dijalankan oleh pemerintah kabupaten.
"Sehingga kami dari DPRD menyetujui untuk dilanjutkan, supaya bisa segera disampaikan ke provinsi. Kemudian draf raperdanya bisa diurai secepatnya," jelasnya.
Yani mengungkapkan bahwa ketika sudah jadi raperda, akan kembali ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. Dan ia janji tidak lama, ketika draf raperda itu masuk akan dilakukan percepatan-percepatan supaya Raperda RPJMD nanti perda akan disetujui menjadi perda.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kukar Sunggono menegaskan pembahasan rancangan RPJMD yang telah diajukan dan bisa disetujui, yang nantinya akan dijadikan rancangan ini penilaian dan dapat dievaluasi dari pemerintah provinsi. Setelah mendapat evaluasi dari provinsi, atas perbaikan-perbaikan yang disampaikan oleh anggota DPRD, baru nanti akan dilakukan perbaikan di daerah untuk segera dibentuk pansus dan dibahas lagi dengan OPD-OPD tertentu.
"Setelah selesai atau clear akan ada sepakati dan Raperda ini agar ditetapkan jadi perda," jelasnya.
Tapi secara keseluruhan yang disampaikan oleh anggota DPRD, menurutnya menjadi masukan yang konstruktif untuk melengkapi dokumen yang sudah di susun dalam RPJMD. Mudah-mudahan beberapa hal yang substansial untuk disegerakan penyesuaiannya. (dri)