• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kawasan permukiman warga di RT 17 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. (Foto:Siti Khairunnisa/Kutairaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Rencana Pemerintah Kota Samarinda membangun fasilitas insinerator atau alat pembakaran sampah di kawasan RT 17 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, mendapat respons beragam dari warga.

Meski tidak secara langsung menolak, warga mempertanyakan kejelasan rencana tersebut mengingat mereka sudah bermukim puluhan tahun di lokasi itu.

Koordinator Warga RT 17, Sirajudin, mengatakan bahwa sejak tahun 1980-an, warga sudah tinggal dan membangun rumah secara bertahap di lahan tersebut. Saat ini, terdapat sekitar 56 rumah dengan lebih dari 70 kepala keluarga.

“Kami tidak pernah menolak program pemerintah. Tapi kami berharap dijelaskan dulu secara terbuka, ini tanah statusnya bagaimana? Kalau memang milik pemerintah, kenapa dari dulu tidak dipasang tanda kepemilikannya?,” ujar Sirajudin, Senin (04/08/2025).

Ia menyebut, warga sempat menerima surat pembongkaran tahun 2012 hingga 2022, namun tidak pernah disertai bukti kepemilikan yang jelas. Karena itu, muncul kekhawatiran saat pemerintah mendadak mengajukan pembangunan insinerator di kawasan tempat tinggal mereka.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa penanganan rencana pembangunan insinerator tidak bisa hanya dilihat dari sisi program pemerintah semata, melainkan juga harus mempertimbangkan keberadaan warga yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.

“Masyarakat di sini sudah tinggal lebih dari 20 tahun. Pemerintah perlu memastikan, kalau ini memang lahan milik daerah, perlindungan terhadap warga juga harus diperhatikan. Jangan sampai hanya karena soal program, warga yang sudah lama tinggal tiba-tiba tersingkir begitu saja,” ucap Samri.

Samri juga menilai, ada kelalaian dari pemerintah yang membiarkan pemukiman tumbuh tanpa kejelasan sejak awal. Ia menegaskan akan mengundang seluruh pihak ke DPRD untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menyampaikan bahwa pemerintah sudah tiga kali menggelar pertemuan dengan warga sejak April lalu untuk menyampaikan rencana ini.

Ia menyebut, lokasi saat ini dipilih setelah beberapa alternatif lahan lain dinyatakan tidak memungkinkan dari sisi teknis.

“Awalnya kami cari lokasi lain, tapi tidak cocok dari sisi luasan dan teknis. Setelah dianalisis bersama PUPR, lokasi ini dianggap paling memungkinkan untuk pembangunan insinerator,” jelas Aditya.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan uang sewa rumah sebesar Rp9 juta per bangunan bagi warga terdampak sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

“Kami memahami warga merasa nyaman tinggal di sini. Tapi sebagai tanah milik pemerintah, tentu pemerintah juga punya kewajiban mengelolanya untuk kepentingan publik. Meski begitu, kami tetap menghormati semua aspirasi warga dan kita tunggu selanjutnya dari RDP seperti apa,” tutupnya. (Skn)



Pasang Iklan
Top