
Pemasangan bendera merah putih dipinggir jalan Tenggarong.(Achmad Nizar/Kutairaya)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengimbau kepada masyarakat Kukar untuk memasang bendera merah putih. Tidak memasang bendera lain, selain bendera merah putih.
Menurutnya, pemasangan bendera lainnya dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan bisa mengakibatkan perpecahan. Sehingga tak menimbulkan desintegrasi.
"Jika ada yang melakukan itu, perlu dikenakan sanksi tegas. Itu sama juga tidak menghargai Republik Indonesia," kata Ahmad Yani pada Kutairaya, di Tenggarong, Sabtu (2/8/2025).
Dalam hal ini, DPRD Kukar tidak sepakat jika ada yang seperti itu. mengibaran bendera Merah Putih sebagai wujud semangat nasionalisme dan menghargai perjuangan Bangsa Indonesia.
"Kalau ada yang memasang bendera atau logo lain harus ditertibkan oleh Satpol PP Kukar," sebutnya.
Ia menekankan, para pemuda juga harus bisa memberikan kontribusi kepada daerah atau Bangsa Indonesia, sebagai bentuk penghargaan atas kemerdekaan ini. Pemuda memiliki peran penting dan akan melanjutkan estafet pembangunan daerah.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kukar Rasidi menyebutkan, siap menindak jika ada masyarakat yang memasang bendera selain Bendera Merah Putih.
"Bendera Merah Putih ini merupakan bendera kebangsaan kita, yang sebagai tanda perjuangan atas kemerdekaan," sebut Rasidi.
Untuk itu, seluruh masyarakat dapat menghargai dan turut memasang Bendera Merah Putih, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI. (ary)