• Selasa, 03 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Terminal Jonggon di Tenggarong.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar meminta kepada pemerintah daerah, untuk dapat memaksimalkan fungsi terminal Jonggon Tenggarong.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, keberadaan terminal termasuk di Tenggarong harus sesuai dengan fungsinya, tak boleh lagi diperuntukan yang lain. Jika ingin diperuntukan yang lain, harus jelas juga keperuntukannya dan akses manfaatnya.

"Kalau memang saat ini susah mencari angkutan umum (Angkot), ya tentu fungsinya harus diubah," kata Ahmad Yani pada Kutairaya, di Tenggarong, Sabtu (2/8/2025).

Ia juga memberikan saran, terminal bisa juga difungsikan sebagai wadah bus perusahaan untuk mengangkut karyawan perusahaan. Di Kukar juga banyak perusahaan, sehigga ini menjadi peluang untuk pertumbuhan perekonomian daerah.

"Jangan sampai terminal ini tidak ditata, tak dikelola bahkan tak difungsikan dengan baik, terlebih keberadaan terminal di tengah kota sehingga pengelolaannya harus profesional," ucapnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar Junaidi menjelaskan, terminal di Tenggarong telah diusulkan revitalisasi pada 2026 mendatang. Revitalisasi ini bagian dari upaya penataan dan pengoptimalan aset Terminal.

"Terminal itu akan dibuat sama fungsinya, tapi kedepan digunakan sebagai angukatan pelajar hingga pelaku UMKM. Perencanaannya seperti itu jika usulan tersebut disetuji, oleh pemerintah daerah," jelas Junaidi.

Saat ini fungsi terminal sebagai lahan parkir, bascame Ojek Online dan pelaku UMKM. Sementara mereka juga tengah mencari rezeki disana.

"Secara bertahap kita melakukan penataan, khususnya di Terminal. Kukar memiliki 3 Terminal diantaranya di Kecamatan Tenggarong, Muara Jawa dan Kota Bangun," pungkasnya. (ary)



Pasang Iklan
Top