• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani tak sependapat, wacana Ibukota Nusantara menjadi Ibukota Kalimantan Timur, sebagaimana isu yang berkembang belakangan ini.

Menurutnya, pembentukan IKN telah ditetapkan kedalam peraturan perundang undangan Nomor 3 Tahun 2022.

"IKN tidak boleh diambil atau dijadikan provinsi ataupun lainnya," kata Ahmad Yani pada Kutairaya, di Tenggarong, Sabtu (2/8/2025).

Ia menyebutkan, IKN itu tak mengenal negara atau otorita. Artinya dipimpin oleh Gubernur IKN itu boleh, tapi kalau menjadi bagian Kaltim tidak boleh.

Dirinya juga mendorong pemindahan pusat pemerintahan ke IKN. Karena IKN sudah dibangun dan undang undangnya jelas, bahkan Kukar kehilangan beberapa kecamatan akibat IKN.

"Wilayah kita sebagian diambil IKN, ini membuktikan bahwa IKN memiliki undang undang, yang harus dilksanakan dan tidak boleh ditinggal," sebutnya.

Ia menegaskan, sejumlah wilayah Kukar yang masuk delineasi IKN ialah Kecamatan Samboja Barat, Loa Janan, Loa Kulu dan Muara Jawa.

"Kami berharap pemindahan pusat pemerintahan IKN bisa secepatnya, karena ini menjadi dambaan dan menjadi tujuan berdasarkan peraturan perundang undang," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Gerindra Kukar Alif Turiadi mengatakan, IKN tak bisa serta merta menjadi Ibu Kota Kalimantan Timur. Hal itu telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 3/2022.

"Untuk merevisi undang undang juga melibatkan beberapa pihak termasuk DPR RI, mereka setuju atau tidak untuk diubah. Semua harus mekanisme," tambah Alif Turiadi, Sabtu (2/8/2025).

Ia menegaskan, UU IKN ini harus diteruskan karena IKN merupakan Proyek Strategis Nasionan (PSN). Gerindra Kukar sepekat jika percepatan pemindahan pusat pemerintahan ke IKN, tapi semuanya harus siap.

"Terutama infrastruktur baik bangunan, kebutuhan dasar hingga Sumber Daya Manusia (SDM). Jika pusat pemerintahan sudah pindah, bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ungkapnya.

Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk segera merealisasikan pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain itu, Nasdem juga meminta untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk sebagai dasar pemindahan pusat pemerintahan.

Pihaknya juga mengusulkan IKN agar sementara menjadi Ibu Kota Kaltim. Pasalnya, pembangunan infrastruktur IKN belum rampung. (ary)



Pasang Iklan
Top