Suasana haru puluhan narapida bertemu keluarga.(Foto: Humas DitjenPAS Kaltim)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan pengampunan hukuman atau Amnesti kepada 53 orang narapidana dari Rutan dan Lapas pada wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) yang tertuang di dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur (Kakanwil DitjenPAS Kaltim), Hernowo Sugiastanto menegaskan kepada jajarannya, agar seluruh narapidana yang menerima Amnesti dapat dikeluarkan/bebas dari Rutan dan Lapas selambat-lambat pada Minggu, 03 Aguustus 2025
“Arahan dan perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mereka (narapidana) akan dikeluarkan paling lambat pada minggu ini,” Jelas Kakanwil DitjenPAS Kaltim, Hernowo.
Narapidana yang menerima Amnesti Presiden RI, sebelumnya telah melalui tahap verifikasi dan asesmen yang dilaksanakan oleh petugas Pemasyarakatan.
“Mereka yang menerima amnesti adalah narapidana dengan kasus politik, narapidana dengan sakit yang berkelanjutan seperti penyakit ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), penyakit stroke atau penyakit HIV dan narapidana yang terjerat undang-undang ITE (Informatika dan Transaksi Elektronik),” terang Hernowo.
“Adapun narapidana yang menerima amnesti lainnya adalah para pecandu narkoba (bukan bandar narkoba) yang seharusnya di rehabilitasi, bukan justru dipidana penjara,” lanjutnya.
Dengan pemberian amnesti kepada narapidana di Rutan dan Lapas, Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya negara, mendorong rekonsiliasi, atau menyelesaikan masalah hukum yang kompleks.
"Narapidana yang mendapatkan amnesti akan menjalani program rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang komprehensif agar dapat berbaur kembali di tengah masyarakat dan menjadi seorang yang lebih baik dalam sikap dan perilaku," tutupnya. (One)