Jajaran Polresta Samarinda saat menunjukkan barang bukti.(Foto: Siti Khairunnisa/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Jajaran Polresta Samarinda mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika sepanjang Juli 2025, dengan total barang bukti mencapai 2.725 gram sabu.
Kapolresta Samarinda, AKBP Hendri Umar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari total 26 kasus yang ditangani jajaran Satresnarkoba selama bulan Juli.
Namun, tiga kasus ini dipaparkan secara khusus karena melibatkan jumlah barang bukti yang besar dan jaringan pelaku lintas kota, termasuk narapidana dan tersangka yang masih buron.
“Total ada 2,7 kilogram sabu yang berhasil diamankan. Ini merupakan hasil kerja jajaran Satreskoba selama pelaksanaan operasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (01/08/2025).
Kasus pertama terjadi di kawasan Jalan Danau Melintang, Sungai Pinang. Polisi menangkap seorang kurir berinisial MG dengan barang bukti sabu seberat 2,05 kg.
Berdasarkan penyelidikan, MG mengaku mengantarkan sabu tersebut atas perintah dua orang yang kini ditetapkan sebagai DPO, yakni NL dari Tarakan dan ML dari Balikpapan. Barang tersebut disebut diambil dari wilayah Bulungan.
Menurut AKBP Hendri Umar, kurir tersebut juga diketahui pernah mengantarkan sabu seberat 1 kg pada pengiriman sebelumnya dan menerima bayaran sebesar Rp5 juta. Barang pertama dikirim dari Jalan Gunung Sari, Balikpapan, dan diterima oleh seseorang berinisial S di Samarinda.
Kasus kedua diungkap 23 Juli di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial PS yang membawa sabu seberat 503 gram.
AKBP Hendri Umar menjelaskan, PS mendapat barang tersebut dari EF, yang selanjutnya diketahui mendapat pasokan dari seorang narapidana berinisial AC di Lapas Kelas IIA Samarinda.
“EF mengaku sudah tiga kali menerima pengiriman dari AC, dan menggunakan kurir berbeda-beda setiap kali transaksi. Untuk PS, statusnya saat ini masih sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi 29 Juni di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir. Polisi menangkap dua perempuan, yakni R dan IS. Dari rumah IS, petugas menemukan 173 gram sabu yang dibungkus dalam tujuh amplop. Dalam pemeriksaan, IS mengaku baru saja melakukan transaksi dengan R.
AKBP Hendri Umar menyebut, suami dari IS yang berinisial AJ diduga sebagai bandar narkotika. AJ kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih terus melakukan upaya penangkapan terhadap AJ,” jelasnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolresta menyebut, jika seluruh barang bukti ini berhasil diedarkan, jumlahnya diperkirakan dapat digunakan oleh lebih dari 16 ribu orang.
“Total dari tiga ini kita sudah bisa mengamankan barang narkotika yaitu sebanyak 2.725 gram narkotika jenis sabu. Kemudian apabila kita kalkulasikan barang putih ini itu harganya bisa mencapai sekitar Rp4,2 miliar,” tandasnya. (skn)