Peta lahan warga Jalan Kemakmuran yang sudah memiliki SPPT dan NIB namun belum bisa diterbitkan sertifikat tanahnya.(Foto: Dokumentasi Warga)
SAMARINDA, (Kutairaya.com): Ratusan warga di sejumlah RT Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Dalam, Samarinda Ilir, hingga kini belum bisa memperoleh sertifikat tanah meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah terbit sejak lama.
Ketua RT 21, Sudirman, mengatakan masyarakat sudah beberapa kali mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun tetap gagal di tahap akhir.
Ia menyebut, berdasarkan penjelasan dari BPN, sertifikat belum bisa diproses karena persyaratannya dianggap belum lengkap, terutama belum adanya surat penegasan status hak dari pemerintah kota.
“Sudah tiga kali kami ajukan lewat PTSL, bahkan semua prosedur sudah diikuti, termasuk survei drone. Tapi waktu proses mau naik ke sertifikat, dihentikan. Alasannya harus ada surat penegasan hak, ada sekitar 200 an warga bahkan lebih,” ujar Sudirman, Senin (28/07/2025).
Yang membingungkan, lanjut Sudirman, di lokasi yang sama ada warga yang justru berhasil menerbitkan sertifikat, baik melalui PTSL maupun secara mandiri. Kondisi ini membuat warga bertanya-tanya, mengapa ada yang bisa, sementara lainnya tidak.
“Ada warga yang urus mandiri bisa dapat sertifikat. Tapi kalau lewat PTSL enggak bisa. Padahal tempatnya sama. Kalau memang enggak bisa, kenapa dulu ada yang bisa keluar sertifikatnya?” ucapnya.
Ia menambahkan, sebelumnya pengurusan SPPT berjalan dengan dasar rekomendasi dari Wali Kota terdahulu. Dokumen tersebut kemudian digunakan warga sebagai dasar untuk pengajuan sertifikat. Dalam beberapa kasus, warga bahkan sudah memakai SPPT itu untuk keperluan pengajuan pinjaman ke bank.
“Kalau SPPT saja bisa diterbitkan, harusnya kan bisa lanjut ke sertifikat. Tapi BPN tetap minta surat dari pemkot. Hanya itu yang jadi penghambat sekarang,” jelasnya.
Permasalahan ini tidak hanya terjadi di RT 21, tetapi juga dialami sejumlah RT lain di wilayah Sungai Dalam, termasuk RT 20, RT 24, hingga RT 26. Mereka sama-sama terhambat di tahap akhir pengurusan sertifikat, meski dokumen dasar sudah dikantongi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan pihaknya akan segera memeriksa dokumen yang dimiliki warga. Jika ditemukan bahwa kendala hanya bersifat administratif, maka pemkot akan berupaya menyelesaikannya melalui komunikasi langsung dengan BPN Samarinda.
“Kalau alasannya hanya karena belum ada surat dari pemerintah kota, dan warga punya dokumen resmi seperti SPPT, maka proses seharusnya bisa dilanjutkan. Kami akan periksa dan komunikasikan hal ini secara persuasif ke BPN,” ucap Andi Harun.
Ia juga menilai penting bagi semua pihak untuk tetap mengedepankan ketertiban dalam proses agraria, agar tidak terjadi kebingungan atau ketidakadilan dalam pelayanan publik. Pemerintah, kata dia, tidak akan menyimpulkan lebih dulu sebelum memverifikasi semua dokumen.
“Kita tampung dulu semua aduan masyarakat. Kita analisis, baru kemudian kita lanjutkan komunikasi ke pihak BPN. Jangan sampai proses ini berhenti hanya karena miskomunikasi atau dokumen administratif yang bisa diselesaikan,” tegasnya.
Wartawan Kutairaya telah mencoba mengonfirmasi masalah ini ke BPN Kota Samarinda pada Senin (28/07/2025). Pihak BPN meminta agar pertanyaan disampaikan melalui WhatsApp, dan daftar pertanyaan pun telah dikirim.
Wartawan juga telah melakukan konfirmasi ulang, namun hingga berita ini dinaikkan pada Jumat (01/08/2025), belum ada tanggapan yang diterima. (skn)