• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kunjungan DPRD Kukar bersama Perwakilan Atlet Kukar ke Pemkot Samarinda.(Foto:Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperjuangkan hak para atlet Kukar yang telah meraih medali pada ajang PON Aceh tahun 2024 lalu. Salah satunya dengan melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Samarinda pada Kamis (24/7/2025) lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan untuk menanyakan terkait regulasi yang mendasari untuk pemberian bonus kepada atlet yang mempersembahkan medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON). Sejauh ini Pemkot Samarinda sudah menyalurkan bonus bagi atlet peraih medali, sementara Kukar belum bisa menyalurkan hal tersebut kepada 30 cabang olahraga peraih medali lantaran terkendala landasan hukum yang menaungi untuk menjadi dasar untuk hal tersebut.

Ia menyebut, ada 10 kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 1684 Tahun 2015 tentang persyaratan pemberian penghargaan olahraga kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga olahraga dan organisasi olahraga yaitu terdapat dalam Pasal 10.

Penghargaan yang dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pertama tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua dan kesepuluh yaitu kesejahteraan atau bentuk penghargaan lain.

“Menurut kami, penghargaan ini bisa diberikan, karena ada 10 kriteria yang berhak mendapatkan reward atau bonus. Jadi di pilihan dari 10 itu salah satunya saja maka bisa diberikan,” tegas Andi Faisal Kamis (31/7/2025).

Tinggal nanti bagaimana Dispora Kukar ini mengambil kriteria yang nomor 10, terlepas itu secara regulasi tidak bisa karena keterkaitan masalah wilayah. Walaupun PON itu kewenangan ada di pemerintah provinsi yang berhak memberikan.

"Tapi kalau beberapa daerah itu mengambil kriteria kesejahteraan. Nah, kriteria kesejahteraan itu dulu pernah dilakukan di jaman Bupati Kukar (Rita Widiyasari-red), kalau tidak salah ya,” imbuhnya.

Harapannya kedepan, teman-teman Dispora mau ngajak untuk diskusi kembali dengan Kemenpora terkait masalah ini.
Namun hal ini kembali lagi ke Kemenpora dan kebijakan dari Pemkab Kukar melalui Dispora. Adapaun penyebutan penghargaan yang nantinya diberikan kepada atlet bukanlah bonus tapi penghargaan.

Sementara itu, Ketua Forum pengurus cabang olahraga Kukar Joni Ringgo mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menindaklanjuti RDP sebelumnya, perwakilan atlet diajak ketua komisi IV DPRD Kukar studi perbandingan, kenapa di Samarinda.

"Ternyata Pemkot Samarinda ada beberapa regulasi nasional juga yang dipakai, dan peraturan pemerintah juga sama dengan peraturan dari Dispora Kukar yang menyatakan tidak bisa dianggarkan untuk pemberian penghargaan kepada atlet. Tapi ada celah berbeda seperti di Samarinda." ujarnya.

Intinya Samarinda bisa dijadikan rujukan, mereka berhasil dan tidak ada masalah. Karena memberikan penghargaan kepada pahlawan daerah di bidang olahraga.

"Kami sangat berterima kasih kepada Ketua komisi IV Andi Faisal beserta anggota DPRD yang sudah serius memperjuangkan jerih lelah dari atlet." ucapnya.

Untuk diketahui, cabor yang berpartisipasi pada PON Aceh diantaranya Anggar, Angkat Besi, Atletik, Balap Sepeda, Binaraga, Cricket, Dencesport, Dayung, Golf, Gulat, Kurash, Hocky, Judo, Kabbadi, Karate, Kempo, Panjat Tebing, Panahan, Pencak Silat, Rugby, Sambo, Selam, Sepatu Roda, Ski Air, Squash, Tarung Derajat, Tenis Meja, Tinju, Wushu. Mendali yang di dapat Kukar pada PON tahun lalu yakni 10 emas, 4 perak, dan 33 perunggu. (Dri)



Pasang Iklan
Top