Perkebunan kelapa sawit di Kukar.(Foto:Andri Wahyudi/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) beri kemudahan petani kelapa sawit dalam menjalin mitra dengan pihak perusahaan, di Kutai Kartanegara (Kukar). STDB ini penting, sebagai dasar bahwa petani sawit tersebut secara data base terdaftar di Dinas Perkebunan (Disbun).
Sekretaris Dinas Perkebunan Kukar Muhammad Taufik Rahmani menjelaskan STDB ini merupakan pendataan petani, bukan izin atau bukan surat keterangan legalitas lahan. Dan STDB ini nantinya akan menjadi data base Pemerintah untuk mengetahui kondisi agronomis petani sawit, sebaran kebun sawit petani dan permasalahan yang dihadapi lainnya.
Dinas Perkebunan gencar melakukan sosialisasi STDB untuk pendataan pekebun, juga dapat digunakan sebagai ID petani kelapa sawit dalam bermitra dengan perusahaan kelapa sawit dalam penerbitan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada pekebun untuk bisa mengurus STDB ini. Di beberapa kegiatan kita turun langsung kepada masyarakat untuk menyampaikan pentingnya STDB ini," ujarnya Selasa (29/7/2025).
Perkebunan bukan hanya soal menanam dan panen, tetapi harus mencakup proses pengolahan, pemasaran, pengelolaan lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat. Semuanya perlu dikelola dalam sistem yang terpadu dan berkeadilan.
Ia menegaskan pelaku usaha dengan luas lahan di bawah 25 hektar, diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
"Dengan adanya STDB, legalitas petani kecil dapat diakui, pengawasan lebih mudah, dan hasil produksi lebih terjamin," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pekebun di Sebulu Mukmin mengatakan bahwa sosialisasi terkait STDB sudah dilakukan di wilayahnya. Namun belum semua pekebun, mengerti apa itu STDB.
"Harapanya kedepan sosialisasinya semakin digencarkan lagi di Kukar agar dapat berkembang dan memberikan manfaat luas. Kami menyambut baik dengan upaya dari pemerintah ini, untuk kesejahteraan pekebun," tutupnya (Dri)