• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Samboja yang berhasil ditangkap polisi.(Polsek Samboja)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap satu orang tersangka pada, Sabtu (26/7/2025) .

Tersangka F (26) warga Kecamatan Samboja, yang ditangkap di kawasan Gang Kuburan, RT 005, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha menyampaikan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut Gang Kuburan, RT 005, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi itu, unit Reskrim Samboja langsung menuju lokasi dan lakukan penyelidikan. "Setelah sampai di TKP kami lakukan pengintaian dan melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan gang," ujar AKP Sarlendra Satria Yudha pada Kutairaya.com, Senin (28/7/2025).

Pihaknya langsung lakukan pengeledahan kepada F, dan ditemukan membawa 12 paket kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 3,99 gram.

"1 paket disimpan di tangan kanan sedangkan 11 paket disimpan di kotak rokok,"katanya.

Dari pengakuan F, ia mengaku sabu tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin kepemilikan ."Kami berhasil mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti, diantaranya 12 paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 3,99 gram, 1 unit handphone, 1 buah kotak rokok merk Twizz,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*zar)



Pasang Iklan
Top