Pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Loa kulu.(Polsek Loa Kulu)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa ER (42) warga Jalan MT Haryono Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, pada 17 Juli 2025 dingkap jajaran Polsek Loa Kulu.
Pelaku M (22) warga Desa Loa Ulung Kecamatan Tenggarong Seberang, ditangkap pada Kamis, (24/7/2025).
Kapolsek Loa Kulu AKP Eltnath S.W Gemilang melalui Kanit Reskrim Loa Kulu IPDA Andi Fitriadi menjelaskan kejadian bermula pada 17 Juli 2025 pukul 17.00, disaat motor korban berada di depan rumah di Jalan MT. Haryono Desa Loh Sumber dengan keadaan motor tidak terkunci stang, dan STNK,BBKP yang masih berada didalam jok motor.
"Kemudian besoknya tanggal 18 Juli , sekitar 04.30 korban melihat keluar rumah dan motor beat warna putih miliknya hilang, dan korban langsung melaporkan ke polsek Loa Kulu, " ujarnya, pada Kutairaya, Sabtu (26/7/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pencarian dan penyelidikan. Pada 24 Juli 2025, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di media sosial yakni Facebook, terdapat postingan motor yang serupa milik korban, yang berlokasi di Kelurahan Loa Buah,Samarinda inisial (AS).
"Namun dari pengakuan penjual, dirinya juga membeli motor tersebut dari seseorang yang tinggal di Palaran,Samarinda,"lanjutnya.
Aparat kepolisian kemudian melakukan introgasi pada penjual (AS) yang tinggal di Palaran, Samarinda, namun ia mengaku bahwa dirinya membeli dengan seseorang yang tinggal di Loa Tebu, Tenggarong
"Kami langsung menuju penjual yang berlokasi di Loa Tebu, Tenggarong, dan lakukan introgasi, dari hasil yang kami dapat, pelaku tinggal di Desa Loa Ulung Kecamatan Tenggarong Seberang, dan kami berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti, " sebutnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan transaksi jual motor dengan seseorang yang tinggal di Loa Tebu, Tenggarong, yang transaksinya dilakukan di Bukit Biru, Tenggarong.
"Pelaku menjual dengan harga 3,8 juta," tambahnya.
Barang bukti yang telah diamankan diantaranya 1 unit Honda beat warna putih dan STNK motor beat.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*zar)