Koordinasi di Rujab Ketua DPRD Kukar, Terkait Rencana Pemekaran RT 20 Kelurahan Timbau.(Dok.Kelurahan Timbau)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong berencana memekarkan RT 20, yang selama ini sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Rencana pemekaran dilakukan untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha Murhans menjelaskan bahwa rencana tersebut telah dikoordinasi dengan Ketua DPRD Kutai Kartanegara pada Sabtu, (26/7/2025).
Ia bersama seluruh RT Timbau, melakukan koordinasi ke rumah dinas ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Untuk membahas rencana pemekaran RT-20 tersebut.
"Saya selaku lurah, mendukung dan mensupport rencana dari warga RT-20 untuk melaksanakan pemekaran. Mengingat memang wilayah tersebut sangat luas dengan kurang lebih 210 kepala keluarga, sehingga untuk memenuhi syarat pemekaran yang minimal 50 KK itu terpenuhi." kata Marten saat dikonfirmasi Media KutaiRaya.com, Sabtu (26/7/2025) malam.
Walaupun ada moratorium dari Pemkab Kukar melalui Sekda, bahwa untuk tahun 2025 ini belum diperkenankan untuk menambah pengurus RT maupun kader posyandu sampai tahun akhir 2025. Namun pemekaran wilayah hendaknya pertimbangan.
"Harapannya pemakaran itu bisa membuat tugas pengurus RT, semakin mudah dalam memaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan juga pastinya diharapkan bisa mempercepat. Proses pembangunan, terapan pembangunan yang ada di wilayah Timbau," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan bahwa di Kelurahan Timbau itu sebenarnya ada beberapa RT yang memang akan dimekarkan. Salah satunya itu kan RT 20, karena alasannya jumlah KK-nya sampai 200an lebih. Sedangkan di syarat pembentukan RT, sebenarnya cukup 50 KK.
Artinya bahwa sebenarnya ada 4 RT yang bisa dibentuk sebenarnya. Nah kita harap ada surat edaran Sekda itu bahwa belum bisa melakukan pemekaran. Namun itu mungkin imbauan saja. Karena tidak boleh ada larangan apalagi itu menyangkut kesejahteraan masyarakat, mendekatkan pelayanan kepada RT.
"Kalau ada larangan terkait dengan pemekaran itu sebenarnya mengganggu dan itu menghambat pembangunan. Karena banyak warga termasuk Lurah Timbau dan berbagai warga menginginkan supaya dilakukan pemekaran, tentu DPRD merespon,"paparnya.
Jadi siapapun bukan hanya RT 20 di Timbau, ada RT 18, ada RT 24 dan seterusnya. Dan termasuk juga di kelurahan lain sama keinginannya. "Kita harap RT-RT yang akan mekar, tetap dapat fasilitas dari pemerintah kabupaten. Supaya itu bisa dilakukan pemekaran, supaya pembangunan bisa lebih merata, lebih adil,"katanya.
Menurutnya ketika banyak RT yang terbentuk, berarti banyak anggaran-anggaran atau mungkin pola-pola pembagian terkait dengan anggaran RT itu bisa terdistribusi di banyak RT.
"Harapan kita itu bisa dibuat 4 atau 3 RT. Kita siap mengawal RT yang mau mekar ini, bisa direalisasikan kalau bisa tahun ini," tutupnya. (dri)