Jalan Gang Pandai di samping Pasar Pagi.(Siti Khairunisa/Kutairaya)
SAMARINDA,(Kutairaya.com): Kekhawatiran pedagang di Jalan Gang Pandai, kawasan Pasar Pagi Samarinda, mencuat setelah muncul isu soal rencana penataan ulang oleh pemerintah kota yang disebut-sebut akan menutup akses ruko mereka dengan tembok.
"Kami khawatir karena sempat ada yang bilang kalau ruko kami mau ditembok di depan, gimana mau jualan," ungkap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Jumat (25/07/2025).
Selama ini, jalan di kawasan tersebut digunakan sebagai akses keluar masuk barang. Namun, ditemukan sejumlah bangunan tambahan yang tidak permanen dan memakan badan jalan, sehingga fungsi sebagai jalur bongkar muat terganggu.
Pemerintah Kota Samarinda pun berencana menata ulang kawasan itu agar kembali menjadi jalur distribusi untuk mendukung aktivitas pasar.
Menanggapi isu penutupan, Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti menegaskan, bahwa tidak ada rencana untuk menutup akses di depan ruko warga.
"Enggak, enggak. Makanya kami tadi kan rapat dengan Dinas Perdagangan tentang mendata sejauh mana sih batas yang bisa kita akui sebagai batas tanah pemerintah. Nah itu yang nanti kita petakan," jelas Desy.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, turut merespons isu yang beredar di tengah masyarakat dan menyebutnya sebagai upaya provokatif dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Enggaklah, itu memang biasa. Pasti ada saja pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang melemparkan isu, dan orang-orang seperti itu diduga memang sengaja ingin memperkeruh suasana. Padahal kita minta Samarinda ini harus kita jaga bersama, supaya ekonominya tumbuh baik terus, kegiatan ekonominya berjalan lancar, mendapatkan dukungan semua pihak," ucap Andi.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak mungkin menutup akses ekonomi masyarakat, terutama bagi para pemilik ruko yang sudah lebih dahulu beraktivitas di lokasi tersebut.
"Masa orang punya ruko, terus dibuat tembok di depan rukonya. Kita saja yang mendengar isu-isu begitu, sudah tidak masuk akal. Tidak boleh pemerintah menutup akses ekonomi masyarakat, apalagi rukonya sudah ada sejak awal. Bagaimana mungkin bisa melaksanakan aktivitas, bahkan keluar dari rukonya saja, tidak bisa kalau ditutup. Kan ekstrem itu isunya," lanjutnya.
Andi Harun menegaskan bahwa jika hal tersebut benar dilakukan, maka pemerintah sendiri telah melanggar hak masyarakat.
"Di depan ruko dia, di depan pintu rukonya, tiba-tiba dibangun tembok 6 meter ke atas. Tidak boleh. Itu bahkan pemerintah melanggar kalau begitu. Tetap harus ada akses," tandasnya. (skn)