• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-23 Masa Sidang III, Terkait Persetujuan Pembentukan 7 Desa Definitif.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Tujuh Desa Baru dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III yang digelar pada Selasa (22/07/2025).

Tujuh desa tersebut berasal dari status desa persiapan dan kini memasuki tahapan akhir menuju desa definitif. Adapun desa-desa yang diusulkan menjadi desa definitif diantaranya Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan. Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Berukang, Kecamatan Anggana, dan Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebut bahwa usulan pemekaran ini sebelumnya telah melewati proses panjang, termasuk rapat internal, kunjungan lapangan ke wilayah calon desa, serta konsultasi lintas instansi dengan DPMD Provinsi dan Kemendagri.

Pembentukan desa baru merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.

"Pembentukan desa baru merupakan upaya strategis dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan layanan dasar, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,"ungkapnya.

Ia juga menambahkan, pemekaran desa diharapkan dapat menciptakan pemerataan pembangunan melalui distribusi dana desa yang lebih proporsional. “Kita harap dengan pemekaran desa baru bisa ada pemerataan pembangunan yang nanti akan membebani dana desa. Tapi bisa merata distribusinya ke desa-desa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa saat ini prosesnya telah berada di tahap akhir. "Ini sudah proses ujungnya, nanti tinggal siapkan dokumennya untuk lampiran rekomendasi ke gubernur," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan surat pengantar dari Bupati Kukar kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk meminta persetujuan pembentukan desa. Setelah disetujui gubernur, rekomendasi akan diteruskan oleh DPMD Provinsi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode desa definitif.

"Semoga proses ini tidak memakan waktu terlalu lama," pungkas Arianto. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top