• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kukar Fipin Indera Yani.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, tengah mempersiapkan terkait perubahan nomenklatur baru, penggabungan perangkat daerah di Kukar, yakni bidang peternakan, Dinas Pertanian dan Peternakan akan digabung ke Dinas Perkebunan, sementara Dinas Pertanian akan berubah nama menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura.

Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab Kukar Fipin Indera Yani, kepada KutaiRaya.com pada Rabu (23/7/2025) di ruang kerjanya, mengatakan bahwa pemisahan ini menindaklanjuti Perda 13 tahun 2024 terkait perubahan ketiga atas Perda 9 tahun 2016. Perda tersebut menegaskan perubahan nomenklatur penggabungan dua dinas.

"Jadi Dinas Perkebunan dan Peternakan. Kemudian pertanian berubah nama menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Itu berubah nomenklaturnya," jelasnya.

Selain dinas, ada beberapa perangkat daerah yang turun tipe (tipologi), yakni Bapenda dari tipe A jadi tipe B, Satpol PP, dari tipe A ke tipe C, Dinas Ketahanan Pangan dari tipe A ke tipe B. Kalau yang lainnya masih sama, yang berbeda itu cuma inspektorat, cuma inspektorat hanya menambah satu unit irban khusus.

Fipin menerangkan bahwa turunnya tipe yang dimaksud adalah setiap pemerintah daerah itu melaksanakan urusan masing-masing, maka urusan itu kemudian dinilai intensitasnya sama potensinya. Jadi intensitas itu sama potensi untuk menghitung beban kerjanya sama potensi di daerah. Dari urusan tersebut, ada dua variable perhitungannya, variable umum sama variable teknis.

"Kalau umum dia keuangan, luas wilayah, penduduk itu jadi variable umum, dapat nilai 20% untuk menentukan scoring urusan. Kemudian nanti ada variable teknis yang setiap urusannya berbeda-beda nanti," ujarnya.

Jadi intensitas di Kutai Kartanegara itu berapa. Nanti akan kelihatan berapa scoringnya, dari scoring kemudian nanti di jumlah lalu dikali indeks kesulitan geografis untuk wilayah Kalimantan nanti didapatnya scoring. "Nah dari scoring itu, kemudian nanti kita akan nilai, dia ada di tipe berapa. Kalau di tipe C biasanya di atas 300-400 scoringnya, tapi di bawah 600. Biasanya bisa dibentuk perangkat daerah dengan tipe C," katanya.

Menurut penjelasannya, setiap urusan itu tidak semua urusan bisa dibentuk suatu perangkat daerah, ada asas efektif dan efisiennya. Karena begitu dibentuk perangkat daerah tidak hanya sekedar bentuknya namun perlu ada SDM-nya , penganggarannya dan lainnya.

"Kami saat ini tengah memproses, Perbup SOTK itu sudah ada di bagian hukum. Karena Perda 13 tahun 2024 itu sudah keluar. Kemudian kita susun Perbupnya karena memang arahan dari pemerintah provinsi perbuk SOTK itu digabung dalam satu Perbup," terangnya.

Di Kukar ada 59 perangkat daerah termasuk tiga rumah sakit, tapi rumah sakit memiliki Perbup tersendiri. Dalam satu Perbup itu menggabungkannya lumayan banyak, dan perlu proses harmonisasi, selanjutnya ditidaklanjuti sampai ke bagian hukum sampai ke biro hukum provinsi.

"Nanti setelah biro hukum akan kembali lagi ke kita, nanti apa-apa perbaikan yang dari biro hukum. Setelah itu sudah ada, biasanya kembali lagi ke bagian hukum, nanti di cross-check segala apa, nanti baru proses penetapan. Kalau secara target tahun ini bisa ditetapkan, soalnya sudah lama prosesnya dari tahun lalu,"katanya.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Perkebunan Kukar M. Taufik Rahmani menunggu pemberlakukan penggabungan dua OPD di Kukar.

"Ya kita menunggu kapan diberlakukan. Karena kita sudah beberapa kali rapat di bagian organisasi terkait penyusunan uraian tugas, penyusunan ANJAP ABK-nya, artinya secara persiapkan kita tinggal menunggu untuk penggabungan," ujarnya.

Taufik berharap dengan penggabungan ini program-program dari bidang perkebunan maupun sub-bidang peternakan itu tetap eksis dan tetap bisa berjalan baik. Dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekebun maupun peternak di Kutai Kartanegara. (dri)



Pasang Iklan
Top