• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar terkait membahas pengangkatan honorer menjadi PPPK Kukar.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebanyak 481 tenaga honorer R3, R4 dan R5 Kutai Kartanegara masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait status pengangkatan.

Dari 481 ini terdiri dari 40 orang tampungan atau honorer yang mendaftar CPNS tapi tidak lolos. Kemudian kategori R3 atau tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN namun belum lulus seleksi akhir sebanyak 85 peserta, dengan rincian 33 orang dari formasi teknis, 33 tenaga kesehatan, dan 19 guru. Untuk kategori R4 atau tidak terdata dalam database BKN sebanyak 344 orang, terdiri dari 82 tenaga kesehatan, tenaga teknis 259 orang dan 3 guru yang belum bersertifikat, serta R5 12 orang,

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan bahwa meski telah dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka kini terkatung-katung karena belum memiliki kategori yang jelas. Akibatnya, mereka masuk dalam klasifikasi R3 kelompok yang lulus tetapi belum dapat penempatan formasi.

"Kami bersama pemerintah telah melakukan berbagai konsultasi, termasuk dengan Bupati Kukar, Sekda, dan BKPSDM. Persoalan ini sebenarnya sudah cukup jelas. Baik Bupati, Sekda, maupun Kepala BKPSDM, semuanya sudah melakukan konsultasi. Fokus kita saat ini adalah menyelesaikan masalah 481 tenaga honorer yang masuk kategori R3 ini," katanya, saat memimpin Rapat Dengar Pendpat (RDP) dengan para tenaga honorer Kukar, diruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (22/7/2025).

Yani menjelaskan bahwa solusi yang sedang dibahas ialah menampung mereka melalui skema formasi paruh waktu. Namun, DPRD menolak jika status "paruh waktu" hanya menjadi formalitas. Ia menegaskan, meskipun secara administratif berstatus paruh waktu, para honorer tersebut harus tetap bekerja seperti biasa.

"Kami menargetkan tahun depan, mereka tetap bekerja penuh, walaupun statusnya masih non-ASN. Kami tidak ingin ada yang diberhentikan hanya karena belum ada SK formal," ujarnya.

Yani menegaskan bahwa pentingnya memperlakukan tenaga honorer ini secara adil. Sebab, banyak dari mereka telah mengabdi lebih dari 15 hingga 22 tahun, dan kini justru harus bersaing dengan peserta baru yang baru lulus kuliah atau hanya bekerja satu hingga dua tahun.

Lebih dari sekadar advokasi moral, DPRD Kukar berkomitmen mendorong dukungan anggaran konkret untuk memastikan 481 honorer R3 tetap mendapatkan haknya.

"Kita akan pastikan kebutuhan mereka masuk dalam APBD. Baik di APBD Perubahan 2025 maupun APBD Murni 2026. Mereka harus digaji secara layak, walaupun statusnya belum ASN," ujarnya.

Para tenaga honorer pun menyambut baik dukungan DPRD. Mereka tahu bahwa perjuangan mereka belum selesai. Tapi hari itu, setidaknya, mereka tidak lagi sendiri. Ada suara lembaga rakyat yang berdiri di belakang mereka, memperjuangkan keadilan dan kepastian dua hal yang telah lama mereka rindukan.

Sementara Asisten III Kukar Bidang Administrasi Umum Dafip Haryanto, berharap bahwa 481 honorer ini optimalisasinya bukan berada di keputusan pemerintah pusat, tapi berada di pemerintah daerah.

"Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini kepada Bupati dan Sekda, agar nanti diadakan audinsi bersama BKN. Sehingga mereka bisa diberikan status pergantian penuh." tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top